Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Susno Diketok 42 Bulan Penjara
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 24-03-2011 | 20:34 WIB

Jakarta, batamtoday - Mantan Kabareskrim divonis 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta dibebankan ganti rugi sebesar Rp4 miliar, di PN Jakarta Selatan Kamis 24 Maret 2011.

Ketua Majelis Hakim Charis Mardianto dalam pembacaaan vonis menyatakan Susno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 11 UU 31/1999 dan pasal 3, UU 31 /1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Dijatuhkan hukuman karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Charis Mardiyanto dalam persidagangan yang ramai disesaski pengunjung dan berlangsung sampai malam hari.

Selain dikenai kurungan penjara dan denda, mantan Kapolda Jabar ini juga dibebankan membayar ganti rugi sebesar Rp4 miliar yang harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah vonis dijatuhkan. Dan jika tidak dibayar, Jaksa akan melakukan penyitaan atas harta benda terpidana, dan atau dikenai tambahan penjara selama 1 tahun.

Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menjerat Susno dengan dua tindak pidana korupsi yaitu dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari dan dalam kasus pemotongan dana pengamanan Pilkada Jabar.

Dalam kasus PT Salmah Arwana Lestrai, Susno dinyatakan telah menerima suap Rp500 juta dari Syahril Djohan, dan dalam kasus Pilkada Jabar, Susno dinyatakan telah melakukan pemotongan dana anggaran pengamanan sebesar Rp8 miliar.