Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Dibekingi Ketua DPRD

Pemko Tanjungpinang Enggan Bongkar Ruko Villa Metro Garden yang Salahi IMB
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 13-03-2013 | 21:51 WIB
ruko-the-green.jpg Honda-Batam
Ruko Villa Metro Garden milik Syarifuddin di Jalan RH. Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang yang menyalahi IMB. (Foto: Charles/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Pemerintah Kota Tanjungpinang enggan mengeksekusi Ruko Villa Metro Garden milik Syarifuddin di Jalan RH. Fisabilillah Km 8 Tanjungpinang karena diduga dibekingi oleh Ketua DPRD, Suparno.

Sebelumnya, berdasarkan surat peringatan pertama dan ketiga dari Dinas PU Kota Tanjungpinang, yang ke pengembang dikatakan, kalau pihak pengembang Ruko Villa Metro Garden dinyatakan melanggar Izin Prinsip dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diberikan Pemerintah Kota Tanjungpinang, atas pembangunan tuko di Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum.

Larangan mendirikan bangunan di lahan RTH dan fasilitas umum berupa jalan trotoar itu, ditandai dengan Surat Pemberitahuan Dinas Pekerjaan Umum Kota Tanjungpinang Nomor: 650/174/PU-BTTR yang dilayangkan sebagai teguran pertama pada 1 Agustus 2011 lalu, yang ditujukan kepada Direktur PT The Green, Drs Syarifuddin.

Dalam surat tersebut, Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang, Adnan, mengatakan agar pihak pengembang tidak melanjutkan pekerjaan pembangunan ruko tersebut, karena tidak sesuai dengan IMB yang sudah dikeluarkan Pemko Tanjungpinang.

"Dari hasil pengecekkan petugas pengawas bangunan Dinas PU di lapangan, ternyata ruko yang dibangun lebih dari 28 unit, sementara IMB yang diberikan hanya untuk pembangunan 28," kata Adnan dalam suratnya.

Selain itu, Dinas PU Tanjungpinang, juga menyarankan agar PT The Green selaku pengembang dapat mematuhi dan menyesuaikan pelaksanaan pembangunan ruko sesuai dengan Izin Prinsip serta IMB yang diberikan.

Tragisnya, kendati sudah dilayangkan surat, PT The Green seolah tidak mengindahkan teguran pemerintah, dan tetap melakukan pembangunan 30 ruko di dalam kawasan RTH serta fasilitas umum tersebut.

Hingga akhirnya, pada 25 November 2011, Kadis PU Tanjungpinang kembali mengeluarkan Surat Peringatan kedua, dengan nomor: 650/266/PU-BTTR dan surat ketiga terhadap direktur The Green.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno membantah membekingi pembangunan ruko tersebut dan menyatakan kalau dirinya tidak ikut campur dan tidak kenal dengan pemilik ruko tersebut.

Namun demikian, Suparno mengakui kalau sebelumnya salah seorang kawannya pernah menggunakan namanya untuk membeli dengan cara kredit sebuah ruko dari pengembang Villa Metro Garden tersebut, dengan tujuan agar lebih murah.

"Saya tidak pernah membekingi itu, bahakan pemiliknya juga saya tidak kenal, dan saya tidak punya ruko di lokasi Villa Metro Garden itu," ujar Suparno pada batamtoday.

Editor: Dodo