Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dispenda Batam Targetkan PBB Rp63 M dari 232.548 Wajib Pajak
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 13-03-2013 | 12:33 WIB
pajak_pbb.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota Batam menetapkan target penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-B2) sebesar Rp63.158.370.000 pada 2013. Target tersebut lebih tinggi dari tahun 2012 sebesar Rp47.536.121.121.

"Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2013, Pemko Batam menetapkan penerimaa PBB-P2 sebesar Rp63.158.370.000 dengan wajib pajak 232.548 objek pajak," kata Jefridin, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam dalam acara bulan panutan PBB-P2 di Hotel Planet Holiday, Rabu (13/3/2013).

Dijelaskannya, dengan target yang demikian besar tidak akan dapat dicapai apabila tidak didukung oleh seluruh wajib pajak untuk merealisasikan target tersebut.

"Untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan, Pemko Batam menunjuk beberapa bank sebagai tempat pembayaran yakni di Bank Riau Kepri, BTN dan BRI," ujarnya.

Sedangkan untuk meminimalisir potensial hilangnya penerimaan PBB akibat tidak maksimalnya pendataan terhadap objek pajak, Dispenda secara bertahap terus melakukan pemeliharaan basis data melalui sistem informasi manajemen pajak (SISMIOP) melalui petugas PBB yang ditempatkan di setiap kelurahan.

"Kita memberikan berusaha memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam ketaatan melakukan pembayaran pajak," kata Jefridin.

Editor: Dodo