Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eddie Widiono Akhirnya Ditahan KPK
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Kamis | 24-03-2011 | 17:46 WIB
eddie_wiyono1.jpg Honda-Batam

Mantan Dirut PLN, Eddie Widiono.

Jakarta, batamtoday - Mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono, akhirnya ditahan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 24 Maret 2011, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2010. 

Eddie Widiono ditahan untuk kepentingan pengembangan penyidikan kasus pengadaan Customer Information System di PLN pada 2000-2006, demikian juru bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya.

Eddie yang hari ini menjalani pemeriksaan di KPK ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan. Eddie yang mengenakan kemeja warna cokelat, tampak tenang ketika masuk ke mobil tahanan sekitar 16.05 WIB.

"Saya dan keluarga saya telah mengetahui risiko jabatan direktur PLN," ujar Eddie kepada wartawan sebelum masuk ke mobil tahanan.

Mantan orang nomor satu di PLN ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pengadaan Customer Information System di PLN, sejak Maret 2010 silam. Ia dijerat pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Eddie diketahui telah meneken surat yang mengatur mekanisme dapat penunjukan langsung kepada PT Netway Utama (perusahaan jasa konsultasi piranti lunak komputer) sebagai pemenang proyek pengadaan outsourcing roll out CIS RISI di PT PLN Disjaya dan Tangerang.

KPK menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 45 miliar. Selain kasus CIS ini, terdapat Sistem Manajemen Pelanggan (costumer management system) berbasis teknologi informasi PT PLN (Persero) Distribusi Jawa Timur periode 2003-2007 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 170 miliar.