Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kedua Tersangka Terlihat di Kawasan Nagoya dan Jodoh

Diduga Bos Besar Bandar Sie Jie Online Dilepas Kejaksaan
Oleh : Ali
Kamis | 24-03-2011 | 17:19 WIB
Tersangka_Judi_on_line_Susandi_ketika_di_periksa_oleh_penyidik_Sat_I_Ditreskrim_Polda_Kepri.jpg Honda-Batam

Tersangka Judi online Susandi ketika diperiksa oleh penyidik Sat I Ditreskrim Polda Kepri.

Batam, Batamtoday - Bandar besar sie jei bola online Susandi dan Suyatno alias Aheng yang ditangkap Ditreskrim Polda Kepulauan Riau (Kepri) pada 27 November 2010 lalu, di duga dilepaskan oleh penegak hukum Kejaksaan Negri Batam.

Dari data yang dihimpun batamtoday, Susandi dan Suyanto merupakan sindikat sie jei online internasional yang memiliki 13 jaringan di Batam. Suyanto ditangkap petugas Polda Kepri di bandara Hang Nadim, pada 27 November 2010 sekitar pukul 19.00 WIB.

Sedangkan rekanya, Susandi, ditangkap saat makan malam di Pujasera kawasan Nagoya, pada hari yang sama.

Untuk menjalankan aksinya, tersangka mengunakan modus operandi yakni melakukan aksinya dengan memiliki jaringgan yang berlapis-lapis. Bandar besar tidak langsung turun ke masyarakat seperti yang di lakukan kedua tersang ini.

Kebelangan diketahui, pihak kepolisian telah melimpahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negri Batam untuk dilakukan proses hingga ke Pengadilan Batam.

Sementara itu, informasi yang dihimpun batamtoday di lapangan, kedua tersangka dengan bebas berkeliaran di seputaran Nagoya dan Jodoh. Padahal ketika kasus judi sei jie online ini ditangani pihak kepolisan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan masa ancaman 6 hingga 12 tahun kurungan, atau denda setinggi-tingginya 15 juta rupiah. 

Sementara itu, Kasat I Ditreksrim Polda Kepri, AKBP Asrial Kurniansyah yang menanggani kasus sie jei online ini mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu mengenai pembebasan kedua tersangka. Karena sudah diproses pihaknya sesuai dengan undang-undang dan mekanesme.

"Untuk masalah itu saya tidak tahu, mungkin bisa saja masa tahanannya sudah habis," ujar Asrial kepad Batamtoday, Kamis 24 Maret 2011.

Kepala Seksi Tindak Pidana umum (Kasipidum) Kejari Batam, Agus Djunedi kepada batamtoday mengatakan, tidak ingat adanya kasus Suyatno dan Susendi, karena dia mengaku terlalu banyak kasus yang ditangganinya.

"Wah kasus yang mana, yaa, saya lupa, karena banyak kasus yang saya tangani, " kata Agus, tanpa menyebut jumlah banyaknya kasus yang ditangani dirinya, apakah berjumlah ratusan atau ribuan.

"Yang mana orangnya, dan kapan ditangkap? Biasanya, masa proses di kepolisian 60 hari atau dua bulan, lalu diserahkan ke Kejaksaan, baru masuk ke pengadilan untuk disidangkan. Mungkin sudah disidangkan di pengadilan, mas, coba aja cek ke pengadilan," pungkasnya.

Hingga hari ini, maka kasus Suyatno dan Susendi, baru memasuki waktu kurang dari 4 bulan.