Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sore ini, MK Putus Sengketa Pemilukada Kabupaten Natuna
Oleh : Surya Irawan
Kamis | 24-03-2011 | 12:35 WIB

Jakarta, batamtoday - Kamis (24/3) petang ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar  Pleno Pengucapan Putusan sidang gugatan perkara hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Natuna. Pleno Pengucapan Putusan akan dipimpin langsung Ketua MK Mahfud MD pada pukul 16.00 WIB.

Selain menggelar Pleno Pengucapan Putusan perkara nomor : 26/PHPU.D-IX/2011 itu yang diajukan pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar (nomor urut 3)  yang didukung Partai Golkar, MK juga mengagendakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan sengketa PHPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam sidang panel pembuktian sebelumnya, pemohon melalui kuasa hukumnya Taufik Basari mengungkapkan adanya ungkapkan adanya pelanggaran yang bersifat sistematis, masif, dan meluas yang dilakukan pasangan Ilyas Sabli-Imalko (nomor urut 4)  yang didukung Partai Demokrat.

Taufik Basari mengatakan,  pelanggaran yang terjadi antara lain praktik money politic oleh pasangan nomor urut 4, kerja sama antara jajaran Termohon (KPU Kabupaten Natuna) dengan pasangan calon nomor urut 4 untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 4, pelanggaran dalam pemungutan suara yang mempengaruhi hasil perolehan suara pasangan calon, dan pembiaran pelanggaran Pemilukada dan keberpihakan oleh Panwaslukada.

Taufik menambahkan, pada 19 Januari, Ilyas Sabli (Pihak Terkait) memberikan uang kepada Ali Musa (Ketua PPK di Kecamatan Bunguran Barat) agar Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat yang memiliki sekitar 4.500 DPT (Daftar Pemilih Tetap) lebih dari setengahnya untuk memilih dirinya.

“Minimal 2.500 suara untuk dirinya, pasangan calon nomor urut 4, dengan rincian Ali Musa mampu mengalokasikan suara sebanyak 2.500, maka satu suara dihargai 150.000 dengan total 375 juta rupiah,” katantya. 

Praktik politik itu, kata Taufik, diketahui Termohon, namun menutup mata terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Panwaslukada juga berpihak kepada pasangan calon nomor urut 4 dengan tidak menindaklanjuti laporan-laporan pelanggaran yang telah dilaporkan.

Terakhir, Basari mengatakan telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, sistematis, dan meluas. Pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat berpengaruh terhadap hasil perhitungan suara. Pasalnya, selisih perolehan suara pasangan calon nomor urut 3 dan 4 hanya 898 suara.

“Setiap pelanggaran yang terjadi sangat signifikan terhadap perolehan suara. Karena pelanggaran yang dilakukan sangat serius, kami meminta MK untuk mendisfikualisasikan pasangan calon nomor urut empat,”katanya. 

Namun, KPU Kab. Natuna sebagai Termohon membantah keterangan kuasa hukum pemohona pasangan Raja Amirullah-Daeng Amhar. Dengan menghadirkan 9 saksi dari PPK dan PPS, KPU Kabupaten Natuna mengatakan,  tidak ada masalah selama pelaksanaan pemungutan suara berlangsung.

“Di Bungaran Barat, pemungutan suara berlangsung aman tanpa ada masalah. Tapi memang saya sempat mendengar desas-desus bahwa Ketua PPK Ali Musa mendapat uang senilai Rp 400 juta dari Bapak Ilyas Sabli,” jelas Wan Burhanuddin, salah satu saksi Termohon.

Sudarman, salah satu saksi Termohon yang dituding saksi Pemohon membagikan uang pada sidang sebelumnya, membantah seluruh keterangan saksi Pemohon. Menurut Sudarman, saksi pemohon merekasayasa kesaksiannya tersebut.

“Saya tidak membagi-bagikan uang kepada masyarakat, Yang Mulia. Saya memang mengenal Saudara Mualim, waktu itu saya memberikannya uang sebesar Rp 100 ribu karena dia yang meminta untuk beli minum. Bukan untuk dibagikan kepada masyarakat. Saya juga tidak mengumpulkan masyarakat seperti yang dikatakan saksi pemohon,” ujarnya.

Sementara itu, Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor urut 4 Ilyas Sabri-Imalko menghadirkan empat orang saksi. Salah satu saksi Pihak Terkait, yakni Pasani dari Partai Demokrasi Kebangsaan membenarkan keterangan saksi Pemohon bahwa Yusuf (salah satu perangkat desa, red.) diberikan uang 0leh Pihak Terkait.

 “Uang senilai Rp 4,2 juta tersebut diberikan oleh Bapak Ilyas untuk biaya penyambutan Bapak Ilyas yang akan berkunjung ke desa kami. Kejadiaannya jauh sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 14 Januari 2011,” jelasnya.

Sedangkan saksi  lain dari Polres Kabupaten Natuna yang  diwakili oleh AKP Ronald Simanjuntak menjelaskan,  bahwa hanya ada dua tindak pidana Pemilukada yang sampai pada pihaknya, yakni atas nama Wan Yudi dan Ali Musa. Menurut Ronald, keduanya karena adanya kasus penggelapan dan penipuan.

Dalam perkara Ali Musa, lanjut Ronald, yang melaporkan adalah Ilyas Sabli yang juga merupakan Pihak terkait dalam perkara ini. Pihak Ilyas Sabli melaporkan uangnya sebesar Rp 30 juta yang digelapkan oleh Ali Musa.

“Bapak Ilyas memberikan uang sebesar Rp 430 juta kepada Ali Musa dengan perjanjian untuk operasional Tim Sukses Pemenangan Pasangan Nomor 4 (Pihak Terkait, red.). Akan tetapi, uang yang dikembalikan hanya berjumlah Rp 400 juta. Dan menurut keterangan Ali Musa kepada penyidik, Rp 30 juta sudah dipergunakannya untuk kepentingan pribadi,” urainya.