Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guru Penimbun Solar Dibekuk Polisi Bintan
Oleh : Agus Heryanto
Jum'at | 08-03-2013 | 08:29 WIB

BINTAN, batamtoday - Predikat penimbun solar bersubsidi ternyata bukan monopoli oknum tertentu saja. Di Bintan, seorang guru SLTP berinisial Im (47) diringkus polisi karena menyelewengkan solar.

Im dibekuk bersama Hr (22), seorang pengemudi mobil Isuzu Panther pick-up bernomor polisi BP 8332 BY, tak berkutik saat dibekuk aparat dari Polsek Bintan Timur, Kamis (7/3/2013) sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Budi Mulya RT04/RW04, Kijang Kota, Bintan yang menjadi lokasi penimbunan.

Modus yang dilakukan Im, yakni menyuruh Hr untuk membeli solar bersubsidi  di SPBU km.23, dengan menggunakan mobil tersebut. Dia memberi modal Rp200 ribu untuk satu kali mengisi dengan muatan pick up 40 liter per harinya.

Solar yang dibeli tidak lantas langsung dijual kepada pengusaha industri tambang, melainkan ditampung di dalam jeriken berukuran 50-60 liter.  Setiap harinya Hr dapat 3 kali mengisi solar bersubsidi dari SPBU km.23.

Menurut Im dan Hr, keuntungan dari menjual solar sangat lumayan, dari harga normal subsidi Rp Rp4.500,- per liternya. Kalau dijual kepada nelayan, seharga Rp5.200,- per liter.

Sejumlah barang bukti 20 jeriken, enam diantaranya masih berisikan solar subsidi disita petugas Polsek Bintan Timur beserta satu unit mobil yang digunakan untuk membeli BBM bersubsidi tersebut.

AKP Deden Nurhidayatullah, Kapolsek Bintan Timur mengatakan pihaknya sudah curiga sejak lama tentang aktivitas Im itu.

"Namun baru kemarin kita tangkap beserta barang bukti," kata dia, Jumat (8/3/2013).

Akibat perbuatnya Hr dan Im dijerat dengan pasal 55 dan pasal 53 Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Editor: Dodo