Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Maria Juga Sebut RME Mansyur Razak dan Gubernur

Maria Minta Kejati Periksa Ketua TAPD dan Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 07-03-2013 | 09:31 WIB
Maria-Titiek-P-Angesti-1.jpg Honda-Batam
Mantan Wakil Ketua DPRD Maria Titik P Angesti.

"Jadi, kalau Kejati Kepri benar-benar melakukan penyelidikan dalam rangka penindakan dalam dugaan korupsi ini, selain ketua banggar, mantan Wali Kota Tanjunjungpinang serta Wakil Ketua DPRD, Kejati juga harus memeriksa Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang. Demikian juga Gubernur Kepri yang juga meloloskan anggaran tersebut di APBD setiap tahunnya," mantan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang Maria Titiek P Angesti.


TANJUNGPINANG, batamtoday - Kasus dugaan korupsi pada anggaran sewa dan biaya pemeliharaan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang sebesar Rp5 miliar setiap tahunnya sejak 2004 hingga 2011, yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kepri, mulai menggelinding bak bola liar.

Dalam pengusutan dugaan korupsi miliaran rupiah ini, Kejati Kepri sudah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat di DPRD dan Pemko Tanjungpinag, antara lain mantan Wali Kota Suryatati A Manan, mantan Wakil Wali Kota Edward Mursalli, mantan Ketua DPRD yang saat ini menjabat Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mantan Ketua DPRD Bobby Jayanto, mantan Wakil Ketua DPRD Maria Titiek P Angesti, dan Ketua DPRD Suparno yang diperiksa sebagai mantan Ketua Banggar di DPRD.

Yang menarik, saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan di Kejati Kepri, masing-masing pejabat dan mantan ini terkesan menghindar. Saat ditemui usai pelantikan pejabat eselon II di aula Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (1/3/2013) lalu, Suryatai hanya mengaku sebagai tamu dan tokoh sembari meminta wartawan menanyakan langsung ke kejaksaan terkait pemeriksaan dirinya.

"Jangan ditanya saya lagilah, saya sebagai tamu dan tokoh di sini," ujar Suryatati mantap.

Ketiak didesak, apakah menurutnya terjadi korupsi dalam pengalokasian anggaran penyewaan dan pemeliharaan rumah pribadinya menjadi rumah dinasnya saat menjabat wali kota, Suryatati tetap enggan memberikan komentar. Ia hanya mengatakan dirinya sudah dimintai keterangan oleh Kejati Kepri. "Ke kejati aja, saya sudah dimintai keterangan," ujarnya.

Sementara mantan Ketua DPRD yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, juga meminta media agar tidak usah mempertanyakan hal tersebut, karena dirinya juga sudah dimintai keterangan di kejaksaan. "Nggak usah yang itulah, kami juga sudah dimintai keterangan," ujar Lis menghindar.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, terkesan langsung menyela wartawan yang memintai komentarnya terkait pemeriksaanya di Kejati Kepri. "Jangan ditanya itulah," ujar Suparno.

Yang terkesan agak terbuka dalam pemeriksaan di Kejati Kepri adalah mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto dan mantan Wakil Ketua DPRD Maria Titik P Angesti. Kepada wartawan, Bobby mengaku kalau semasa dirinya menjabat, menganggarkan dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang di APBD sebesar Rp 2 miliar lebih setiap tahunnya.

Begitu juga Maria Titiek P Angesti, dia mengaku menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Kejati Kepri dengan mendapat sekitar 12 pertanyaan. "Saya sudah diperiksa, ada sekitar 12 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada saya saat pemeriksaan selama 3 jam kemarin," ujar Maria ketika ditemui di PN Tanjungpinang, Rabu (6/3/2013).

Maria juga mengaku, meminta Kejati Kepri memeriksa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang, yang merancang dan meloloskan penganggaran alokasi dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang tersebut di APBD.

Sebagai mantan anggota dewan, kata Maria, dirinya telah menjelaskaan bahwa pada saat pembahasan APBD dirinya merupakan Ketua Badan Musyawarah (Banmus) di DPRD Kota Tanjungpinang. Sementara yang menjadi Ketua Badan Anggaran (Banggar) pada jaman itu adalah Raja Muhammad Edi (RME) Mansyur Razak.  

"Saya sebagai ketua Banmus hanya merencanakan dan melakukan penetapan rapat, tetapi yang melakukan pembahasan APBD setiap tahunnya adalah ketua banggar yang saat itu dijabat oleh Mansur Razak," ujar Maria. 

Namun, terkait pembahasan APBD Kota Tanjunjungpinang setiap tahunnya, kata Maria, sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme, setelah berdasarkan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), lalu menjadi RAPBD yang dibahas di tingkat komisi, banggar hingga paripurna.    

"Saya sebagai ketua Banmus, hanya membuat agenda pelaksanaan rapat pembahasan, dan sebelumnya sudah ada KUA-PPAS serta RAPBD yang diajukan TAPD Pemerintah Kota Tanjungpinang," ujar Maria lagi.

Bahkan sebelum APBD dilaksanakan, kata Maria, Gubernur Provinsi Kepri juga melakukan koreksi dan supervisi atas APBD Kota Tanjungpinang yang sudah disahkan DPRD setiap tahunnya.

"Jadi kalau Kejati Kepri benar-benar melakukan penyelidikan dalam rangka penindakan dalam dugaan korupsi ini, selain ketua banggar, mantan Wali Kota Tanjunjungpinang, serta Wakil Ketua DPRD, Kejati juga harus memeriksa Ketua Tim Anggatan Pemerintah Daerah (TAPD) serta Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang. Demikian juga gubernur, yang juga meloloskan anggaran tersebut di APBD setiap tahunnya," ujar Maria mantan Wakil Ketua DPRD Maria Titiek P Angesti.  

Ditanya apakah dalam setiap pembahasan APBD pernah timbul pertanyaan atas dasar hukum pengalokasian dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas wali kota itu, Maria hanya mengatakan tidak mengetahui. "Namun yang pasti, saat paripurna pengesahan seluruh fraksi di DPRD Kota Tanjungpinang kala itu pada umumnya semua setuju, kendati dalam pandangan fraksi debaregi dengan sejumlah catatan," ungkapnya.        

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony SH,MH melalui Kepala Seksi Penerangan hukum Kejati Heppy Cristian SH yang dikonfrimasi batamtoday mengatakan, kalau pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan pada sejumlah orang yang terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

"Saat ini pemeriksaan masih terus dilakukan, hal itu juga dibarengi dengan Evaluasi hasil penyelidikan serta peemriksan yang telah dilakukan pada sejumlah saksi sebelum-nya,"ujar Happy Christian.

Editor: Dodo