Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanpel Seharusnya Ikut Awasi Pengerukan Pelabuhan Batam Centre
Oleh : Ali
Rabu | 06-03-2013 | 17:42 WIB

BATAM, batamtoday - Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan seharusnya kewenangan pengawasan aktivitas pendalaman alur di perairan Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Center oleh PT Sinergi berada di tangan pihak yang mengeluarkan izin yakni Kantor Pelabuhan Batam.


"Dalam hal ini Kanpel yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Kalau dari pihak kita, (Bapelda-red) hanya mengeluarkan surat rekomendasi wilayah damping yang ketentuannya tidak boleh di areal tangkapan nelayan," ujarnya, Rabu (6/3/2013).

Dendi menambahkan, Bapedal hanya akan melakukan penindakan jika telah terjadi penyimpangan dari aktivitas tersebut. Bapedalda juga telah melakukan tindakan dengan mengeluarkan surat penghentian kegiatan sementara dengan alasan lokasi damping yang tidak sesuai.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Senin (4/3/2013) sekitar ratusan masyarakat nelayan Kampung Bakau Serip, Pantai Nongsa dan sekitarnya berhasil menghentikan kapal tugboat dan tongkang yang sedang beroperasi membuang lumpur di perairan Nongsa.

Lumpur yang dibuang berasal dari galian alur di Pelabuhan Ferry Internasional, Batam Center milik PT Sinergi yang sudah berjalan hampir 3 bulan lamanya.

Dari penuturan warga, pembuangan sudah dilakukan hampir tiga bulan yang lalu dan menyebabkan punahnya terumbu karang di perairan itu.

Terkait rusaknya terumbu karang di perairan Nongsa seperti yang disampaikan nelayan dan warga sekitar, dikatakan Dendi kembali, berdasarkan hasil survey tahun 1994 dinyatakan terumbu karang di sekitar Teluk Tering sudah rusak mencapai 80 persen.

"Itu hasil survey tahun 1994, apalagi sekarang. Kemungkinan sudah rusak 100 persen," kata Dendi lagi.

Editor: Dodo