Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kursus Advokat & Konsultan Hukum Bisnis Syam Daeng Rani, Dibuka Awal April
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 06-03-2013 | 10:22 WIB
daeng rani.jpg Honda-Batam
Syam Daeng Rani saat mendampingi Alias Wello dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, batamtoday - Direktur Kursus Profesi Advokat & Konsultan Hukum Bisnis, yang bernaung di bawah Kantor Hukum Kepailitan Syam Daeng Rani & Founner—Syam Daeng Rani, akan memulai pendidikan khusus bagi calon-calon advokat dan konsultan hukum bisnis pada 6 April 2013 di Pekanbaru.


Kursus ini lebih berkonsentrasi pada pendalaman materi tentang praktek dan tiori profesi advokat dan konsultan hukum bisnis, dengan lama pendidikan berkisar 6 (enam) bulan yang akan diselenggarakan di hotel Grand Elite Pekanbaru setiap hari Sabtu.

"Kelak diharapkan para alumni bisa menjadi seorang advokat atau konsultan hukum bisnis yang tangguh dan professional," kata Syam Daeng Rani yang saat ini menjabat sebagai ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pekanbaru.

Para peserta akan dibimbing oleh advokat senior dengan berpraktek langsung menangani perkara di siding pengadilan.

Disamping itu para peserta kursus akan dibimbing secara maksimal agar mereka yang telah mengikuti pendidikan kelak, sedapat mungkin seluruhnya bisa lulus dalam mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh Peradi. Oleh sebab itu, mereka para peserta kursus akan diberi pemahaman lebih jauh tentang kode etik profesi advokat, agar nantinya setelah mereka menjadi advokat atau konsultan hukum bisnis tidak melanggar etika sebagai seorang advokat.

Lebih lanjut menurut SDR, sapaan akrab Syam Daeng Rani, yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Pekanbaru, jika nantinya alumni ada yang kalah dalam mengikuti ujian yang diselenggarakan Peradi. Maka alumni yang bersangkutan, tetap diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan berikutnya secara cuma-cuma sampai mereka lulus, dan mereka akan dapat bimbingan dari seniornya hingga menjadi advokat atau konsultan hukum bisnis yang handal dan mandiri.

"Pendidikan ini berbeda dengan yang diselenggarakan oleh Peradi selama ini, karena juga boleh diikuti bagi yang telah advokat, dan program kita lebih mengedepankan kepada pemahaman materi hukum acara dalam praktek, dengan perbandingan 80 persen praktek dan hanya 20 persen tiori," tutur Daeng. 

Dia mencontohkan, dalam menangani perkara perdata di pengadilan negeri, pengadilan niaga, pengadilan hubungan industrial (PHI), pengadilan agama (PA) dan pengadilan tata usaha negara (PTUN), mulai dari membuat surat kuasa khusus, resume dan analisa hukum perkara, somasi, gugatan, jawaban, banding dan kasasi, perlawanan hingga pada pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, seluruhnya dipelajari secara menyeluruh dan mendalam.

Demikian juga halnya dalam menangani masalah perkara pidana dan pidana korupsi, para peserta pendidikan akan diberi pemahaman menyeluruh tentang bagaimana etika dan tehnik mendampingi klien dalam pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan, serta bagaimana mengajukan permohonan praperadilan.

Demikan juga, bagaimana menganalisa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), membuat eksepsi, menganalisa keterangan saksi, pengajuan saksi meringankan, menyusun pembelaan, bagaimana menyatakan banding dan atau kasasi serta bagaimana pula membuat memori dan atau kontra memori banding dan atau kasasi, serta memori dan atau kontra memori peninjauan kembali (PK) pada Mahkamah Agung.

Materi lainnya yang tidak kalah pentingya, menurut Daeng, adalah bagaimana tehnik dan cara membuat atau mengajukan permohonan ujimateril terhadap suatu peraturan yang tingkatannya di bawah undang-undang, kepada Mahkamah Agung (MA). Disamping itu juga akan dipelajari bagaimana mengajukan permohonan ujimateril terhadap undang-undang, permohonan sengketa pilkada dan pemilihan legislatif pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Disamping itu, peserta pendidikan juga akan diberi pemahaman tentang bagamana menangani sengketa perpajakan melalui Pengadilan Pajak, menangani perkara anti monopoli atau persaingan curang dalam dunia usaha dan kartel melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan bagaimana menangani sengketa merek dagang dan hak cipta melalui pengadilan niaga.

Tenaga pengajar dalam Kursus Profesi Advokat & Konsultan Hukum Bisnis ini akan melibatkan tenaga-tenaga profesional dan atau ahli di bidanya masing-masing, yang akan didatangkan dari Jakarta, seperti Yan Apul (advokat senior, saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Kehormatan Pusat AAI), Rudy Lontoh (advokat senior, mantan Ketua Dewan Penasehat DPP AAI), Thomas Tampubolon (advokat senior, mantan Wakil Ketua Umum DPP AAI, dan saat ini menjabat sebagai Ketua Panitia Nasional Ujian Advokat Peradi tahun 2013), di samping juga akan melibatkan beberapa advokat senior dari Pekanbaru.

Tempat informasi dan pendaftaran peserta, di Kantor Hukum Kepailitan-Perbankan-Korupsi Syam Daeng Rani & Founners: Hotel Sahid Ratu Mayang Garden, JL. Jend. Sudirman No. 11 Pekanbaru, Telp (0761) 44872.

Editor: Dodo