Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Antisipasi Tindakan Anarkis Masyarakat Muslim

Ahmadiyah Tolak Kembali ke Islam, MUI Batam Lapor Presiden
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 23-03-2011 | 16:12 WIB
MUI.gif Honda-Batam

Lapor Presiden - Sekretaris MUI Batam, M. Santoso, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Gubernur Kepri serta ditembuskan ke Presiden Indonesia tentang adanya ajaran Ahmadiyah di Batam.

Batam, batamtoday - Khawatir terjadinya tindakan anarkis dari masyarakat muslim atas penolakan 70 orang pengikut Ahmadiyah di kota Batam kembali ke ajaran Islam, dalam silaturahmi dan pertemuan dengan pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) Batam, Kamis, 17 Maret 2011 lalu, pihak MUI merasa perlu melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Kepri yang ditembuskan kepada Presiden.

Selain itu, MUI Batam juga menembuskan surat yang sama kepada Menteri Agama serta berbagai lembaga lainnya termasuk pihak keamanan Kepolisian daerah (Polda Kepri) dan Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan galang.

"Kami perlu melakukan koordinasikan hal ini kepada pihak kepolisian karena takut nanti terjadi tindakan anarkis dari masyarakat terhadap pengikut ajaran Ahmadiyah di Batam," kata Sekretaris MUI Batam, M. Santoso kepada batamtoday, Rabu, 22 Maret 2011 di Mapolresta Barelang.

Saat dilakukan silaturahmi, lanjut Santoso, pengikut Ahmadiyah menolak permintaan MUI Batam yang meminta mereka untuk kembali kepada ajaran agama Islam yang sebenarnya, sehingga MUI Batam perlu mengambil langkah seperti ini untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi karena hal tersebut bukan merupakan rahasia umum lagi di Batam.

"Inti dari surat tersebut, kami meminta kepada pemerintah melakukan pelarangan terhadap ajaran Ahmadiyah di Batam dan Kepri," terang Santoso.

Saat ini pengikut ajaran Ahmadiyah yang ada di kota Batam sekitar 70 orang, sedangkan untuk di Kepri jumlahnya sekitar 130 orang berdasarkan data yang dimiliki MUI Batam.

"Basis Ahmadiyah di Batam berada di daerah Tanah Longsor," kata Santoso.

Adapun langkah itu diambil pihak MUI Batam berdasarkan Surat Keterangan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Agung terkait pelarangan ajaran Ahmadiyah di Indonesia.

"Hal ini sama seperti halnya bom waktu yang kapan-kapan bisa meledak, kita harus menjaga situasi kota Batam agar selalu tetap kondusif dan aman" kata Santoso.

Pihak MUI Batam juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Batam dan Kepri agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu terkait permasalahan ajaran Ahmadiyah ini, sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan apalagi ke arah tindakan yang anarkis.