Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gugatan Perdata Cristina Djodi

Hakim Mediator Minta Kuasa Hukum Hadirkan Wali Kota Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-03-2013 | 18:18 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mediasi gugatan perdata Cristina Djody melawan 17 tergugat termasuk Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali buntu.


Hakim mediator Masaji Suryo SH,MH meminta pada masing-masing kuasa hukum menghadirkan tergugat dan penggugat prinsipal, dalam hal ini Wali Kota Tanjungpinang, DPRD, Camat dan Lurah hingga RT dan RW, sebagaimana dalam gugatan Cristina Djodi yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Memang ini baru mediasi pertama setelah sidang ketiga dan dalam mediasi yang kita laksanakan, kuasa hukum penggugat meminta ganti rugi Rp1,8 miliar. Sementara kuasa hukum tergugat mengaku tidak dapat menerima," kata Masaji Suryo kepada batamtoday, Selasa,(5/3/2013). 

Atas belum adanya kesepakatan dan jawaban dari tergugat, maka majelis hakim mediator menyarankan agar kuasa hukum tergugat dapat menghadirkan masing-masing prinsipalnya, demikian juga pengugat, hingga pembicaran mediasi dapat diambil satu titik kesimpulan.
 
"Atas hal itu, kuasa hukum penggugat dan tergugat, menyatakan sepakat akan mengupayakan kehadiran masing-masing prinsipal pada mediasi minggu yang akan datang," ujarnya.
 
Jika dalam pertemuan mediasi mendatang juga tidak hadir tergugat dan penggugat prinsipal serta tidak ada titik temu mediasi, maka pelaksanaan sidang pemeriksaan perkara gugatan ini akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan berkas. 

"Saat ini kita berikan waktu pada para pihak untuk membicarakan masing-masing pada prinsipal, sambil menunggu satu minggu kemudian jawaban dari tergugat dan prinsipal," ujar Aji lagi.

Sebagaimana diketahui, Cristina Djodi menggugat secara perdata Wali Kota Tanjungpinang, Gubernur Provinsi Kepri, dinas PU |Kepri, anggota DPRD Tanjungpinang, Dinas PU, BPN, Camat, Lurah, RT, RW dan perusahaan PT Senggarang Indah Kencana, bahkan tokoh masyarakat, yang melakukan penggunaan dan pengerusakan pagar portal jalan di atas lahannya di Jalan Sei Carang Km 8 Tanjungpinang, sebesar Rp32,427 miliar lebih.

Gugatan materil dan imateril ini didaftar dengan resgistrasi 09/pdt.G/2013/PN.Tpi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Dodo