Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dispenda Batam Targetkan Rp4,2 Milliar Pajak Reklame di 2013
Oleh : Gokli
Selasa | 05-03-2013 | 15:03 WIB

BATAM, batamtoday - Penambahan PAD dari pajak reklame oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam pada tahun 2013 ini ditargetkan mencapai Rp4,2 milliar. Pada tahun sebelumnya, dari target Rp3,2 milliar tercapai Rp3,6 milliar.

Kepala Dispenda Kota Batam, Jefridin, mengatakan pendapatan daerah melalui pajak reklame yang ditargetkan mencapai Rp4,2 milliar tersebut optimis tercapai. Pendapatan ini diperoleh dari retribusi izin yang dikeluarkan oleh Dispenda kota Batam.

"Pemasangan reklame itu harus memiliki izin. Kalau tidak ada akan segera ditertibkan, kecuali reklami milik pemerintah," katanya, Selasa (5/3/2013).

Untuk izin reklame yang dikeluarkan oleh Dispenda Batam, kata Jefridin, berupa izin tayang. Besaran retribusinya dilihat dari besar kecilnya reklame.

Izin pendirian papan reklame itu sendiri melibatkan tiga pihak, yakni Dispenda masalah izin tayang, Distako meliputi IMB pendirian papan reklame, dan BP Batam tempat berdirinya reklame.

Jefridin juga mengatakan, partai politik yang memasang reklame juga wajib membayarkan pajak. Penarikan pajak ini dilakukan melalui biro pemasang reklame tersebut.

"Yang tidak dipungut biaya atau retribusi itu hanya papan nama berukuran 10 persen dari luas bidang yang ditempatinya," jelasnya.

Editor: Dodo