Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Empat Kapal Ikan Asal Vietnam Dibekuk Patroli Mabes Polri
Oleh : Dodo
Rabu | 23-03-2011 | 11:34 WIB
Vietnam.gif Honda-Batam

Ditangkap - Salah seorang nelayan Vietnam yang ditangkap Direktorat Polisi Perairan Mabes Polri pada Minggu, 20 Maret 2011 lalu tampak termenung di atas kapalnya. (Foto: Dodo)

Batam, batamtoday - Direktorat Kepolisian Perairan Markas Besar Polri menangkap empat kapal asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

"Kapal-kapal itu kami tangkap pada hari Minggu, 20 Maret 2011, di perairan Natuna," kata Komisaris Polisi Sigit N. Hidayat, Komandan Kapal Polisi Bisma-520, Rabu, 23 Maret 2011.
      
Dia mengatakan, keempat kapal tersebut ditangkap berkat informasi dari nelayan lokal yang melihat kapal itu tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal, lalu Kapal Polisi Bisma-520 melakukan pengejaran.

Saat ditangkap, lanjut Sigit, kapal-kapal berbendera Vietnam itu sudah memasuki Zona Ekonomi Eksklusif, dan dalam periksaan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.

Keempat kapal itu, masing-masing bernomor lambung BTH 0655 TS dengan Anak Buah Kapal (ABK) berjumlah delapan orang dan dinahkodai oleh Gian Ghung. Kemudian, kapal bernomor lambung BV 0123 TS dengan jumlah ABK tiga orang dan dinahkodai oleh Nguyen Van Rich, kapal bernomor lambung BV 0448 TS dinahkodai Nguyen Hiu Chi dengan ABK berjumlah empat orang dan kapal BV 0206 TS berjumlah ABK sembilan orang serta dinahkodai Tran Hong Thai.

"Bobot kapal rata-rata antara 30 hingga 120 GT dan semua awaknya hanya menguasai bahasa Vietnam," kata Sigit.
     
Sigit menyebutkan kapal-kapal itu melanggar UU nomor 45/2009 tentang perikanan serta pasal 53 UU nomor 59/1992 tentang Keimigrasian dan aset negara yang bisa diamankan mencapai Rp4 miliar.

Sebelumnya, pada Desember 2010 lalu Ditpolair Mabes Polri juga menangkap 16 kapal asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna.