Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Anggaran Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang

Kejaksaan Tinggi Kepri Kembali Panggil Suryatati
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-03-2013 | 16:24 WIB
Suryatati-A-Manan-saat-dieriksa-kejati-kepri-2.jpg Honda-Batam
Mantan Wali Kota Suryatati A Manan terlihat sedang menuju mobil yang sudah menunggunya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri nampaknya menggesa pengusutan dugaan korupsi dana pemeliharaan dan sewa rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang pada dari tahun 2008 hingga 2012.


Hal itu terlihat dari pemeriksaan yang dilakukan Kejati Kepri terhadap pihak-pihak yang terkait dalam penggelontoran dana Rp 5 miliar setiap tahunnya dari APBD Tanjungpinang, seperti mantan Wali Kota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mursalli.

Mantan Ketua DPRD Tanjungpinang Boby Jayanto dan mantan Wakil Ketua DPRD Maria Titik Pangesti serta mantan Ketua DPRD yang saat ini menjabat Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, juga tak luput dari pemeriksaan Kejati Kepri.

Setelah menjalani pemeriksaan perdananya pada Selasa (26/2/2013) lalu, mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan juga kembali dipanggil untuk dimintai keterangan di Kejati Kepri. Selain Suryatati, Kejati Kepri juga memanggil sejumlah saksi dalam dugaan korupsi dana pemeliharaan dan sewa rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang itu.

Terkait rencana pemanggilan kali kedua terhadap Suryatati A Manan, disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Elvis Jhony kepada batamtoday, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan pada mantan kepala daearah dan ketua DPRD, atas dugaan korupsi miliaran rupiah dana pemeliharaan dan sewa rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang.   

"Untuk saat ini belum, tetapi setelah kita evaluasi dan kita anggap masih perlu melakukan pemanggilan maka akan kita panggil kembali," kata Elvis, Senin (4/3/2013).

Disinggung, apakah kasus tersebut akan segera ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dengan pemanggilan kedua yang akan dilaksanakan? Elvis menyela, dengan mengatakan, "Belum.., belum..., belum, masih kita evaluasi hasil pemeriksaan sebelumnya, baru kita tentukan," ujar Elvis Jhony.  
   
Sebelumnya, berdasarkan informasi di internal Kejaksaan Tinggi Kepri, sejumlah pejabat seperti Wali Kota dan mantan Wali Kota Tanjungpinang rencananya akan kembali dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri atas dugaan korupsi dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang ini pada Senin(4/3/2013), atas semakin mengerucutnya proses penyelidikan.

"Rencana hari Senin akan kita panggil lagi untuk pemeriksaan lanjutan," ujar sumber batamtoday di Kejaksaan Tinggi Kepri.

Informasi dari Jalan Jawa
Informasi lain yang diperoleh batamtoday, mencuatnya dugaan korupsi dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas wali kota atau dana urusan rumah tangga kepala daerah di APBD Kota Tanjungpinang ini, berawal dari curhat dan celotehan seorang oknum di Rutan Jalan Tanjungpinang di Kampung Jawa. 

Oknum yang mengaku sebagai mantan pemegang pundi-pundi APBD Kota Tanjungpinang itu mengatakan, ada 20 kasus korupsi besar yang dipegangnya selama menjabat sebagai pemegang kas di Pemerintah Kota Tanjungpinang.

"Informasi awal, mencuatnya korupsi ini dari Rutan Kampung Jawa, atas pengakuan seseorang terhadap sejumlah korupsi yang terjadi di Kota Tanjungpinang, khususnya saat Suryatati menjabat sebagai Wali Kota Tanjungpinang," ujar sumber.

Selain dana perawatan dan sewa rumah dinas pada alokasi dana rumah tangga Wali Kota Tanjungpinang, tambah sumber yang namanya enggan dipublikasikan itu, masih ada 20 kasus lain yang datanya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diusut secara hukum.

Editor: Dodo