Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aceng Habisi Lasron Karena Kebingungan Bayar Utang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 04-03-2013 | 16:12 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Muhammad Falen Hidayat alias Aceng, pelaku pembunuhan terhadap Lasron Panjaitan mengaku nekat menghabisi korbanya karena bingung dan tidak mampu mengembalikan uang pinjaman koperasinya sebesar Rp120 juta.

Hal itu dikatakan terdakwa Aceng dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin(4/3/2013).

Dalam keterangannya, Aceng mengatakan kalau pada awalnya peminjamannya kepada Lasron hanya Rp2 Juta, lalu dipotong Rp200 ribu sebagai uang administrasi, dan terima terdakwa sebesar Rp1,8juta. Dari dana pinjaman tersebut, terdakwa harus menyetor Rp80 ribu per hari.

"Awalnya pengembalian lancar, hingga saya pinjam lagi Rp5 juta. Selain itu, saya juga bilang sama dia ada orang lain yang mau pinjam, tetapi sebenarnya saya sendiri yang memakai uangnya, dan dia memberikan," ujar Aceng.

Dari dana itu, selain digunakan untuk jualan, sebagian digunakan untuk melunasi bunga pinjaman yang dipinjam dirinya. Namun setelah dana yang dipinjamnya tersebut habis, pembayaran angsuran pinjamanya yang mencapai Rp2 juta per hari macet, sementara korban terus menerus datang dan meendesak terdakwa Aceng agar membayar angsuran pinjamannya termasuk pinjaman orang lain yang dipinjam terdakwa.

"Terakhir, saat dia bilang dia mau menagih sendiri sama orang yang minjam, saya jadi bingung karena memang uang itu saya pakai sendiri, hingga berencana menghabisinya," kata Aceng.

Puncaknya adalah 23 Oktober 2012, dengan merencanakan pembunuhan yang akan dilakukan, pada saat itu Aceng sengaja mengasah pisau yang akan digunakan untuk menghabisi korban. Sedangkan untuk lokasi eksekusi, terdakwa sengaja mengajak korban ke Tanjungpinang, dengan alasan mencari nasabah seorang rekannya yang ingin meminjam uang.

"Pertama saya aja dia ke Pinang, dan saya bilang ada yang mau pinjam uang, padahal sebenarnya tidak ada, hingga sesampai di Bt 10 kami pulang lagi ke Tanjung Uban," ujar Aceng.
 
Dan setelah di kembali, korban kembali mengajak korban ke nasabah fiktif yang meminjam uang korban di daerah Sei Kecil, Teluk Sebong. Hingga setelah tiba di lokasi yang dimaksud, sekitar pukul 19.30 WIB, terdakwa Aceng langsung menusuk punggung korban dengan pisau yang sebelumnya telah disiapkan.

Untuk memastikan korban tewas, pelaku sempat menunggui korban beberapa saat dan setelah yakin korbannya tewas, jasad Lasron diseret kemudian dibuang.

"Setelah dia saya buang, sepeda motornya saya bawa ke Tanjung Uban, dan karena bingung mau dibawa kemana, hingga saya buang di sungai daerah Pasar Baru Tanjunguban," kata Aceng lagi.

Selanjutnya, setelah membuang motor korban, Aceng meminta rekannya untuk menjemputnya di Pasar Baru Tanjunguban, dengan alasan kalau dirinya sedang bertengkar dengan isterinya. Satu malam di rumah rekannya di daerah Busung itu, keesokan paginya terdakwa langsung pulang ke rumahnya di Sungai Kecil untuk pamit pada isterinya, pulang ke Jawa dengan alasan adiknya sedang sakit keras dan saat itu dirawat di rumah sakit, sebelum akhirnya terdakwa ditangkap polisi di Jawa Barat.

Dengan selesainya pemeriksan dan diakui terdakwa dirinya melakukan pembunuhan secara berencana, Ketua Majelis Hakim, Jarihat Simarmata meminta Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan tuntutan pada sidang lanjutan satu minggu mendatang.

Editor: Dodo