Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nasib 7 Karyawan Bintan Lagoon Tergantung Saksi Ahli
Oleh : Arjo
Senin | 04-03-2013 | 15:23 WIB

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald T Simanjuntak menyampaikan nasib 7 karyawan Hotel Bintan Lagoon Resort yang dituduh melakukan provokator melalui akun media sosial, tergantung dari penilaian saksi ahli hukum pidana.

"Kita belum bisa menyimpulkan apakah tindakan karyawan tersbeut masuk unsur pidana. Itu tergantung dari saksi ahli hukum pidana," ujarnya kepada batamtoday di Tanjunguban, Senin (4/3/2013).

Dikatakan, pada saat ini pihak Satreskrim Polres Bintan memang sudah melakukan sejumlah tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, tetapi untuk menyimpulkan apakah tindakan karyawan tersebut masuk dalam pidana tetap menunggu penilaian dari ahli hukum pidana.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Disnaker Bintan Hasfarizal Handra, juga masih menunggu jawaban saksi ahli terkait kasus 7 karyawan Hotel Bintan Lagoon Resort tersebut.

Yang meminta pendapat kepada saksi ahli kata Hasfarizal, adalah Polres Bintan atau penyidik Polres Bintan yang meminta keterangan kepada ahlinya.

Selama proses menunggu jawaban saksi ahli dan belum adanya keputusan hukum, apakah karyawan bersalah atau tidak bersalah sesuai keputusan hukum, maka status karyawan tersebut adalah skorsing.
Sebelumnya perusahaan telah memecat mereka dengan status PHK, namun atas permintaan Disnaker, statusnya diturunkan menjadi skorsing, bukan PHK dan hak-hak sebagai karyawan tetap diterima selama masa skorsing.

Apabila saksi menyatakan bahwa komentar yang mereka posting di akun facebook mereka tidak masuk unsur pidana, maka Hasfarizal meminta pihak perusahaan yaitu hotel Bintan Lagoon Resort untuk mempekerjakan kembali ketujuh karyawan tersebut dan nama baiknya direhabilitasi.

Editor: Dodo