Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reklamasi Pantai dan Pendalaman Alur Harus Perhatikan Dampak Lingkungan
Oleh : Gokli
Senin | 04-03-2013 | 14:08 WIB
reklamasi-dapur-12.gif Honda-Batam
Reklamasi di Dapur 12, harus perhatikan dampak lingkungan meski mengantongi izin.

BATAM, batamtoday - Di tengah perkembangan Batam sebagai kota industri, perusahaan galangan kapal pun semakin menjamur. Untuk memperluas wilayah maupun lokasi pengembangan usaha, para pelaku usaha galangan kapal itu pun marak melakukan pendalaman alur maupun reklamasi pantai.

Tindakan itu jelas berdampak terhadap lingkungan sekitar, dalam hal ini biota laut maupun terumbu karang. Selain itu, lokasi tangkapan ikan juga semakin berkurang, yang mengakibatkan merosotnya penghasilan para nelayan kota Batam.

Anggota Komisi III DPRD Batam, Muhammad Musofa mengatakan upaya pendalaman alur maupun reklamasi pantai yang dilakukan oleh perusahaan galangan kapal terlebih dahulu harus memiliki izin dari pihak terkait, dalam hal ini Bapedalda Kota Batam.

Tetapi, izin tersebut, tidak serta merta dapat dipergunakan sesuka hati oleh para pengusahaan galangan kapal tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.

Sehingga, dengan adanya izin dari pihak terkait, upaya pendalaman alur maupun reklamasi pantai yang akan dilakukan juga harus mendapat rekomendasi dari pihak yang dirugikan, misalnya nelayan ataupun warga sekitar lingkungan galangan kapal tersebut.

"Izin bisa punya, tapi dampak lingkungan yang ditimbulkannya harus tetap diperhatikan. Dan juga izin yang diberikan itu harus dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh pihak pemberi izin," jelas politisi asal Partai Hanura tersebut, Senin (4/3/2013) siang.

Menurutnya, upaya pendalaman alur maupun reklamasi pantai yang dilakukan perusahaan galangan kapal tanpa ada izin jelas menyelahi aturan. Sehingga, pihak yang paling bertanggung jawab dalam masalah lingkungan adalah Bapedalda Kota Batam.

"Fungsi kami hanya melakukan pengawasan, yang memberikan izin itu Bapedalda. Kalau memang ada reklamasi pantai dan pendalaman alur tanpa izin, Bapedalda harus memberikan sanksi tegas," katnya.

Musofa menegaskan, pemberian izin untuk pendalaman alur maupun reklamasi pantai dapat menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) dari retribusinya. Sehingga diharapkan, upaya perluasan lahan perusahaan galangan kapal itu harus ada izin dan jangan sampai ada yang tak berizin.

"Kalau ada yang tak miliki izin lakukan pendalaman alur maupun reklamasi, kita akan pertanyakan langsung terhadap Bapedalda kota Batam," tegasnya.

Editor: Dodo