Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tukang Jagal Pembunuh Tingting Residivis Kasus Penganiayaan
Oleh : Hendra Zaimi
Sabtu | 02-03-2013 | 14:03 WIB
tsk-allen.jpg Honda-Batam
Ellen alias Alun (28), tersangka pembunuhan terhadap Tingting saat gelar perkara di Polsek Lubuk Baja. (Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Ellen alias Alun (28), tersangka pembunuhan terhadap Tine Hera Sari (25) di Komplek Penuin Centre Blok YA nomor 11, pada Rabu (13/2/2013) lalu ternyata merupakan seorang residivis.


Tersangka pernah mendekam di dalam penjara pada tahun 2011 lalu atas kasus penganiayaan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonisnya hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka Ellen merupakan residivis kasus penganiayaan dan pernah mendekan di Rutan Bengkalis pada tahun 2011 lalu," kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Aris Rusdiyanto kepada batamtoday, Sabtu (2/3/2013).

Peristiwa pembunuhan yang dilakukannya kepada korban, mengantarkan dirinya kembali dijebloskan ke sel tahanan, meski sempat buron lebih kurang dua minggu, tersangka akhirnya berhasil dibekuk di kampung halamannya di Selat Panjang, Riau.

Lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang jagal di rumah pemotongan babi di daerah Penuin ini, sempat diduga polisi sebagai otak dibalik pembunuhan Tingting, sebab statusnya sebagai saksi dan meski wajib lapor dalam proses penyidikan namun tiba-tiba menghilang.

"Selain itu, berdasarkan rekaman CCtv yang kita dapatkan terlihat ada keterlibatan korban pada kasus ini. Setelah melakukan penyelidikan secara maksimal, akhirnya dia terbukti sebagai tersangka dalam kasus ini," tegas mantan Kasat Reskrim Polres Bintan ini.

Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas, antara lain kaos dan celana pendek yang dikenakan korban ketika menghabisi nyawa korban.

Selain itu, beberapa barang milik korban, seperti baju, celana, pakaian dalam dan koper korban yang juga menambah barang bukti yang didapatkan polisi dalam penyidikan kasus ini.

"Korban sempat mencoba menghilangkan barang bukti tersebut dan aksi itu terekam dalam CCtv yang kita miliki," jelas Aris.

Didasari motif sakit hati kepada korban karena menolak cintanya itu, akhirnya tersangka rela menghabisi nyawa korban dengan memiliki rencana sebelum melakukan aksi itu.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP Jo pasal 339 Jo pasal 338 Jo pasal 351 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun atau ancaman hukuman minimal 7 tahun.

Editor: Dodo