Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Uang Jaminan Pendatang Masih 'Dierami' Disduk Batam
Oleh : Dodo
Selasa | 22-03-2011 | 18:16 WIB
disduk.jpg Honda-Batam

Aparat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam saat menggelar razia KTP di sebuah wilayah. (Foto: Humas Batam)

Batam, batamtoday - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Batam ditengarai masih 'mengerami' uang jaminan pendatang sebesar Rp427.706.000 yang dijaminkan oleh sekitar 4.373 orang pendatang yang masuk ke Batam dalam kurun waktu akhir 2009 hingga 2010.

"Pembayaran ke kas daerah kami undur untuk memberi kesempatan bagi pendatang mengambil uang jaminannya," kata Rajab, Kepala Bagian Pengendalian Penduduk Disduk Capil Kota Batam kepada wartawan, Selasa, 22 Maret 2011.

Rajab mengatakan pihak Disuk Capil merencanakan batas akhir penyetoran ke kas daerah Kota Batam direncanakan pada bulan Juni 2011 mendatang dan uang jaminan tersebut kini disimpan oleh SKPD tersebut.

Saat ditanya penyimpanan uang jaminan  tersebut menggunakan rekening milik dinas atau pribadi, Rajab enggan mengatakan.

Namun informasi yang berkembang di masyarakat justru menyebutkan bahwa keberadaan uang tersebut kini telah habis karena digunakan untuk kepentingan politik pada Pemilihan Wali Kota Batam, Januari 2011 lalu.

Selain itu, informasi lain juga menyebutkan bahwa uang tersebut 'dibungakan' dengan cara disimpan dengan menggunakan rekening salah satu pejabat Disduk Capil.

Iwan GN, Sekretaris Insan Muda Demokrat Indonesia Kepulauan Riau juga mempertanyakan keberadaan uang ratusan juta yang berasal dari kaum pendatang.

"Uang jaminan itu masih ada tidak, saya menyangsikan kalau uang tersebut masih ada di kantong Disduk Capil," ujarnya ketus.

Iwan mempertanyakan kalau memang uang jaminan tersebut masih ada agar segera disetorkan ke kas daerah Kota Batam.

"Minimal bisa meringankan beban daerah akibat kekosongan kas daerah yang terjadi saat ini," kata dia.

Iwan juga menilai pihak Disduk Capil selama ini juga tidak pernah transparan terkait pengambilan maupun pembayaran uang jaminan yang dilakukan oleh pendatang karena memang selama ini tidak pernah dipublikasikan.

Sementara itu, Aris Hardy Halim, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam menilai langkah Disduk Capil Kota Batam yang tidak segera menyetorkan uang jaminan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius.

"Dahulu sekitar tahun 2009, Sadri Khairuddin (Kepala Disduk Capil Batam-red.) pernah berjanji akan menyetorkan uang tersebut," kata Aris.

Menurut Aris sebuah SKPD tidak dibenarkan menyimpan uang dalam kas mereka lebih dari 2x24 jam.

Pada sisi lain, Aris juga mempertanyakan ketidaktegasan Pemko Batam yang tidak melakukan teguran terhadap perilaku pejabat Disduk Capil yang mengendapkan uang ratusan juta hampir dua tahun lamanya.

"Pemko Batam harusnya tegur Kepala Disduk Capil, saya akan perintahkan Komisi IV DPRD Kota Batam terkait perilaku dinas yang mengendapkan uang ini," tegas Aris.