Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lecehkan TKI, Pria Singapura Divonis 22 Bulan
Oleh : Dodo
Jum'at | 01-03-2013 | 10:11 WIB

SINGAPURA, batamtoday - Pelecehan dan penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura kembali terjadi.

Seorang teknisi asal Singapura bernama Ibrahim Mahamad, 51 tahun, dijatuhi hukuman penjara 22 bulan oleh pengadilan Singapura kemarin lantaran menganiaya dan melecehkan tenaga kerja perempuan Indonesia berusia 24 tahun.

Surat kabar The Straits Times melaporkan, pengadilan menjeratnya dengan enam tuntutan karena dia telah memeluk, mencium, meremas payudara, dan bokong pembantu rumah tangga asal Indonesia itu. Tak hanya itu, dia juga merekam video perempuan itu sedang mandi menggunakan telepon selulernya.

Pembantu rumah tangga itu selama ini disewa oleh menantunya. Perbuatan itu dia lakukan pada 2011 dan setelah menjalani sebelas kali sidang pengadilan tahun lalu akhirnya dia diputuskan bersalah.

Persoalan tenaga kerja Indonesia di Singapura tak hanya kali ini saja terjadi.
Pada persidangan Februari tahun lalu seorang pria Singapura 44 tahun dituntut penjara seumur hidup dan cambuk 24 kali lantaran menyiksa tenaga kerja Indonesia. Dia memperkosa dan menyilet leher korban berusia 26 tahun. Parahnya lagi, dia menjerat leher korban lalu melemparnya dari lantai dua apartemennya hingga perempuan itu luka serius. Perbuatan itu dilakukannya pada 2009.

November tahun lalu di Singapura juga muncul kasus obral TKI yang dijual melalui iklan javamaids di Internet.

Jumlah TKI di Singapura kini tercatat lebih dari 200.000 jiwa.

Sumber: merdeka.com