Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemulung Babak Belur Dihajar Security dan Warga
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 22-03-2011 | 16:20 WIB
curat.gif Honda-Batam

PKP Developer

Babak Belur - Jendri, Pelaku pencurian di Perumahan Botania Garden saat diserahkan di Mapolsekta Batam Kota, Selasa, 22 Maret 2011 (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Jendri (28) seorang pemulung hanya tertunduk lesu di sel tahanan Kepolisian Sektor Batam Kota sambil menahan rasa sakit di sekujur tubuhnya setelah diamuk warga karena melakukan pencurian, Selasa, 22 Maret 2011 sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang mencuri besi pada ruko kosong di komplek Perumahan Botania Garden sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, karena sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan akhirnya pelaku babak belur dihajar security dan warga yang kesal karena sering terjadi pencurian di daerah tersebut.

"Pelaku sempat melarikan diri dan melawan saat ditangkap," kata Effendi, security Perumahan Botania Garden kepada batamtoday di Mapolsekta Batam Kota.

Effendi menambahkan, pada saat itu dirinya dan beberapa anggota security sedang melakukan tugas jaga malam dan secara tidak sengaja melihat pelaku sedang mengambil besi dari lantai dua ruko kosong, saat ditegur pelaku langsung mencoba melarikan diri.

"Pelaku mencuri sepuluh buah besi yang berukuran setengah meter, kalau ditaksir senilai Rp700 ribu," lanjutnya.

Pelaku babak belur dihajar warga karena kesal di daerah tersebut sering terjadi pencurian dalam beberapa minggu belakangan ini, aksi pencurian terbaru terjadi di ruko yang sama dimana telah hilang besi sebanyak satu ton.

Sementara itu pelaku mengatakan, dia melakukan tindakan pencurian itu karena tidak mempunyai uang lagi untuk biaya hidup dan membayar hutang persalinan sang istri yang baru beberapa bulan melahirkan.

"Terpaksa mencuri bang karena tidak ada uang untuk bayar hutang di warung," kata pelaku yang tinggal di ruli Telaga Punggur ini.

Berdasarkan keterangan dari masyarakat pelaku sempat diikat security di tiang listrik selama enam jam di dekat pos security perumahan tersebut dan menjadi tontonan warga sebelum diserahkan ke kepolisian.

Atas perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahan Mapolsekta Batam Kota dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara.