Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Anggaran Rumah Dinas Wako dan Wawako

Mantan Wali Kota dan Ketua DPRD Tanjungpinang Diperiksa Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-02-2013 | 09:42 WIB
Suryatati-A-Manan-saat-dieriksa-kejati-kepri-2.jpg Honda-Batam
Mantan Walikota Tanjungpinang, Hj. Suryatati A Manan saat meninggalkan gedung Kejati Kepri usai dimintai keterangan.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mushalli diperiksa Kejaksaan Tinggi Kepri terkait dana pemeliharaan dan sewa rumah dinas wali kota dan wakil wali kota mulai dari 2004-2009, serta tahun 2009-2011.


Selain Suryatati dan Edward, mantan Ketua DPRD Tanjungpinang, Maria Titiek Pangesti, serta unsur pimpinan DPRD masa kepemimpinannya juga diperiksa tim penyidik Kejati Kepri, Selasa (26/2/2013).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Elvis Jhony, membenarkan pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan penyelidikan atas dugaan korupsi dana penyewaan dan pemeliharaan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, yang dianggarkan setiap tahunnya sejak 2004 lalu.

"Kita belum dapat memberikan banyak komentar. Pemeriksaan baru sebatas meminta keterangan dalam rangka penyelidikan atas dana pemeliharaan dan penyewaan rumah dinas wali kota dan wakil wali kota di Pemko Tanjungpinang," ujar Elvis Jhony kepada batamtoday saat dikonfirmasi, Selasa (26/2/2013).

Pemeriksaan itu sendiri, kata Elvis, dilakukan oleh tim dari Asisten Pidana Khusus, dan sejak Senin lalu sudah dilakukan pemanggilan pada mantan Ketua DPRD kota Tanjungpinang Maria Titiek Pangesti.

Sementara itu, dari informasi yang diperoleh batamtoday, Suryatati dan Edward Mursalli menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri selama 3 jam, yakni dari pukul 13.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Hingga berita ini diunggah, Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri bersama ketua tim penyidik-nya, M. Fadeli, masih enggan memberikan pernyataan terkait materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada mantan wali kota dan wakil wali kota tersebut.

Dari informasi yang diperoleh batamtoday, sebanyak Rp5 miliar lebih yang digelontorkan setiap tahunnya pemeliharaan dan biaya sewa rumah dinas wali kota dan wakil wali kota sejak 2004 hingga 2011, 

Ironisnya, rumah yang disewa untuk rumah dinas Wali Kota Tanjung Pinang itu merupakan milik pribadi Suryatati A Manan dan Edward Mushalli.

Editor: Dodo