Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat BC Tabrak Kapal Kayu Bermuatan Rotan, Lalu Dilumpuhkan
Oleh : Khoiruddin Nasution
Selasa | 26-02-2013 | 15:51 WIB
kunto-BC.jpg Honda-Batam
Kabid P2 KPU BC Batam, Kunto Prasti. (Foto: Khoiruddin/batamtoday)

KARIMUN, batamtoday - Tim gabungan Patroli Bea dan Cukai Kanwil Kepri dan KPU BC Batam, Kamis (21/2/2013) pukul 14.30 WIB, berhasil menegah KM Bintang Fajar -1 di peraiaran Sengkuang pada posisi 01 derajat - 13' -24"U/104 derajat - 01'-36"T, dengan haluan mengarah ke luar negeri.

Diketahui kapal tersebut bermuatan rotan asalan sejumlah 850 ikat yang diduga akan diselundupkan ke luar Negeri dengan taksiran nilai barang Rp2 miliar.

Pada awalnya Direktorat P2 Kantor Pusat DJBC pada 20 Februari 2013 mendapat info adanya rencana kegiatan ekspor rotan dari Batam ke luar negeri. Mendapat informasi, Tim Gabungan Patroli Kanwil DJBC khusus Kepri dengan KPU BC tipe B Batam, langsung menindaklanjutinya.

Disebutkan, Peraturan Menteri Perdagangn RI nomor 35/M-DAG/PER/11/2011 tanggal 30 November 2011 bahwa rotan asalan merupakan komoditi yang dilarang untuk diekspor.

Dijelaskan, modus operasi yang digunakan adalah memuat, mengangkut dan mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan di bidang ekspor. Hal itu dilakukan oleh tersangka berinisial HW dan AN dengan menggunakan KM Bintang Fajar -1.

Dikatakan lagi, terhadap upaya penyelundupan rotan asalan tersebut diduga melanggar pasal 102 A huruf (a), dan (e) UU nomor 17 tahub 2006, dengan ancaman pidana penjara minilai 1 tahun dan maksimal 10 tahun dan atau denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan potensi kerugian negara yang timbul akibat upaya penyelundupan ekspor komoditas rotan asalan tersebut secara immaterial yaitu menyebabkan kerusakan ekosistem hutan dan lingkungan serta merusak perkembangan industri dalam negeri.

Sementara itu Kabid P2 KPU BC Batam, Kunto Prasti yang saat itu didampingi Kabid Penindakan dan sarana operasi Kanwil Khusus DJBC Kepri, Agus Wahyono dan Kabid Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kanwil Khusus DJBC Kepri, Budi Santoso kepada batamtoday, Selasa (26/2/2013) menjelaskan, sempat terjadi perlawanan dari pihak penyelundup. Bahkan, pihak penyelundup menggunakan bom molotov untuk menghalau patroli BC tersebut.

Kendati dilepaskan tembakan beberapa kali ke udara, namun kapal kayu bermuatan rotan yang saat itu dikawal 2 unit speed, tetap melakukan perlawanan.

"Saya perintahkan target  tadi ditabrak, di bagian hulu dan belakangnya, "ujar Agus Wahyono.

Melihat kondisi kapal ditabrak, katanya lagi, kedua feri yang mengawal tadi melarikan diri. Diperkirakan jumlahnya 9 hingga 10 orang setiap satu ferinya, dengan berpakaian preman .

Selanjutnya, petugas patroli BC gabungan, yang menggunakan 2 unit kapal besar dan 1 unit feri itu, menggeledah isi kapal.

Akhirnya, mereka menemukan 2 orang di ruang kemudi, 1 di dapur dan 10 orang lainnya di kamar mesin.

"Petugas reserse menilai, hanya 2 orang yang dijadikan tersangka dan ditahan, yakni nakhoda dan penanggungjawab muatan (cincu-red). Selebihnya dilepaskan,"ujar Budi Santoso menimpali .

Editor: Dodo