Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Gugatan Bripda Maidil Karno

Kapolda Kepri Sebut PTUN Berada di Garis Hukum yang Benar
Oleh : Ali
Selasa | 26-02-2013 | 09:44 WIB

BATAM, batamtoday - Menanggapi hasil putusan PTUN yang memenangkan Kapolda Kepri dari tuntutan Bripda Maidil Karno yang menggugat pemecatan dirinya, Brigjen Pol Yotje Mende menganggap PTUN dalam garis hukum yang benar.

"Menurut UU No 2 tahun 2003 tentang disiplin dan proses pemecatan, anggota Polri yang secara berturut-turut meninggalkan tugas selama 30 hari, maka dapat dilakukan PTDH.  Dalam hal ini saya menganggap PTUN dalam garis hukum yang benar," ujar Yotje di Mapolda Kepri, kemarin.

Yotje menegaskan bahwa Maidil seharusya sudah diberhentikan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolda Kepri.

Namun belum dikeluarkan surat pemecatan dari atasan Maidil membuat dirinya kembali memperhitungkan putusan awal. Setelah dikroscek, yang bersangkutan dengan sesuka hati masuk berdinas.

"Ini sebenarnya perkara lama, sudah dipecat (Bripda), tetapi belum dikeluarkan surat pemecatan oleh atasannya. Sehingga saya rekomendasikan dikeluarkannya kasus pemecatan," ujar mantan Kabiro Profesi Propam Mabes Polri ini.

Tindakan yang diambil untuk mengeluarkan surat pemecatan, tambahnya bukan tidak mendasar. Setelah dikroscek, Maidil diketahui selama 53 hari telah meninggalkan tugas Polri. Dan pada saat itu, ada 10 anggota lannya yang bermasalah tindak disiplin.

"Tapi dialah yang muncul," terangnya.

Selain itu, adanya komplain dari bawah (anggota Polri) menjadi sebab lain alasan Yotje mengambil tindakan tegas tersebut.

"Saya berprinsip, anggota Polri adalah untuk masyarakat. Dia harus menjalankan tugasnya dan tidak lalai dalam melalaikan kewajibannya sebagai anggota Polri. Oleh karena itu, saya bertindak tegas saya keluarkan surat rekomendasi pemecatan," ujarnya kembali.

Mengenai gugutan yang dilayangkan, mantan anggotanya itu, merupakan hak dari yang bersangkutan. Dirinya pun juga berterima kasih dengan Karo SDM serta Bidkum yang menurutnya bertanggungjawab.

"Intinya kita sudah memperhitungkan, dan yang bersangkutan layak di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono yang berada di samping Kapolda Kepri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, usaha Bripda Maidil Karno untuk menggugat keputusan komandannya Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende yang memberhentikan dirinya secara tidak terhormat akhirnya kandas.

"Persidangan gugatan Bripda Maidil Karno melawan Kapolda Kepri Yotje Mende ditolak, persidangan ini dimenangkan oleh Kapolda," ujar  Humas PTUN, Yustan Abythoyib di Sekupang, Jumat (22/2/2013).

Yustan mengatakan di persidangan yang digekar kemarin, Maidil berusaha memperjuangkan haknya ingin kembali bergabung ke Polri tersebut. Namun di sidang perkara No 28/G/2012/PTUN-TPI yang dipimpin Kamer Togatorop selaku Ketua Majelis didampingi Sudarsono dan Dedi Wisudawan selaku hakim anggota itu, Maidil dinyatakan kalah.

Kapolda Kepri sebagai tergugat diwakili oleh Binkum Polda Kepri Maidil sendiri diwakili kuasa hukumnya Arahman SH dalam pembuktian itu terbukti sering bolos kerja dan sering meninggalkan tugasnya sebagai anggota Polri.

Keputusan yang telah dibuat oleh orang nomor satu di Polda Kepri itu juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Polri disebutkan Maidil tidak masuk berturut-turut selama 53 hari.

Dalam aturannya, apabila seorang anggota Polri tidak masuk 31 hari berturut-turut bisa disidangkan atau pemecatan tidak dengan hormat.

Editor: Dodo