Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Korupsi Dana Hibah KPU Batam

Syarifuddin Dihukum 4 Tahun 8 Bulan, Deddy Saputra 3 Tahun 6 Bulan
Oleh : Charles
Senin | 25-02-2013 | 18:59 WIB
terdakwa-syarifuddin-1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Syarifuddin saat menjalani persidangan di PN Tipikor Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dinyatakan terbukti korupsi dana hibah KPU Batam dengan cara menyalahgunakan jabatan, dua terdakwa korupsi dana hibah KPU Batam, masing-masing mantan Sekretaris KPU Batam Sarifuddin Hasibuan dan mantan Bendahara Deddy Saputra dijatuhi vonis berbeda.


Untuk terdakwa Sarafuddin dijatuhi vonis 4 tahun 8 bulan penjara, sementara Deddy Saputra divonis 3 tahun 6 bulan dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Edi Junaidi SH MH dan Jarihat Simarmata SH dalam sidang terpisah, Senin (25/2/2013).

Dalam putusannya untuk terdakwa Sarafuddin, ketua mejlis hakim Edi Junaidi SH mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan subsider melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak pidana Korupsi.

"Atas perbutannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 2 bulan penjara. Terdakwa juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, dan jika dalam 1 bulan tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar majelis hakim Junaidi SH. 

Sedangkan vonis untuk terdakwa Deddy Saputra, yang dibacakan ketua mejelis Hakim Jarihat Simarmata SH MH juga menyatakan, terdawka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum, melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

"Atas perbutannya, terdakwa sebagaimana nama dan identitasnya di atas dihukum selama 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdawka juga dihukum mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 275 juta, dan apabila dalam 1 bulan tidak dikembalikan maka diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun," sebut Jarihat.

Vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Andi Hebat SH dan Popy Rizal SH, yang sebelumnnya menuntut terdakwa Sarifuddin Hasibuan dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dikenakan hukuman mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan.

Demikian juga tuntutan JPU terhadap terdakwa Dedi Saputra, dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, dan mengembalikan uang pengganti Rp 275 juta lebih atau diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Sarifuddin dan Deddi Saputra menyatakan masih pikir-pikir. Demikian juga Jaksa Penuntut Umum Andi Hebat SH, menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo