Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lakukan Curat, Dua Pelajar Anambas Divonis 6 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 25-02-2013 | 17:42 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dua pelajar dari Anambas, masing-masing Riswan (22) dan Ap divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Prasetyo Ibnu Asmara, dalam sidang yang digelar pada Senin (25/2/2013).

Dalam putusannya, Prasetyo menyatakan kalau terdakwa Riswan dan Ap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai dengan dakwaan JPU melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatanya yang terbukti, terdakwa dihukum dengan hukuman 6 bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Prasetyo.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Abdulrachamn SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.

Sebelumnya, Riwan dan Ap melakukan pencurian motor milik Dedi Setiawan pada Jumat (28/12/2012) lalu.

Selanjutnya, motor tersebut didorong lalu diengkol, lalu dibawa kabur oleh kedunya. Namun naas, belum jauh dari lokasi pencurian, sejumlah warga memerogoki kedua terdakwa, hingga langsung menangkap dan menghajar terdakwa hingga babak belur, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Tanjungpinang Barat.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Abdulrachman menyatakan menerima putusan yang dijatuhakan.

Editor: Dodo