Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Protes Ketertutupan Informasi, Jurnalis Batam Gelar Aksi Keprihatinan di Polda Kepri
Oleh : Ali
Senin | 25-02-2013 | 10:10 WIB
demo-wartawan-batam2.jpg Honda-Batam
Para jurnalis di Batam saat berorasi di Mapolda Kepri. (Foto: Irwan/btd)

BATAM, batamtoday - Sejumlah jurnalis di Batam gabungan berbagai organisasi, seperti AJI, IJTI dan PFI, menggelar aksi keprihatinan di Mapolda Kepri, Senin (25/2/2013).

"Aksi keprihatinan kami gelar atas pembatasan informasi yang menjadi hak publik oleh pejabat polisi," kata M. Zuhri, Ketua AJI Batam.

Zuhri mengatakan Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kebebasan pers seperti dituangkan dalam UU 40/1999 tentang Pers. Undang-undang itu tegas menyebut kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berasas prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Untuk menjamin kemerdekaan itu, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Hak itu juga sesuai dengan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial," kata dia.

Selain itu, Indonesia juga memiliki UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang itu mewajibkan setiap badan publik memberikan informasi yang berada di bawah kewenangannya. Aturan itu menjadi salah satu penguat tugas pers.

Namun, aturan itu kerap tidak dijalankan sepenuhnya di Kepulauan Riau, khususnya di Batam. Dalam setahun terakhir, polisi berkali-kali menolak memberi keterangan kepada pers dan atau upaya konfirmasi oleh pekerja pers tanpa ada disertai alasan jelas.

"Tidak hanya tanpa alasan, beberapa kali penolakan disampaikan pejabat polisi di Batam dengan cara-cara tidak menyenangkan dan merendahkan profesi jurnalis," kata dia.

Aksi yang digelar puluhan jurnalis ini juga diwarnai dengan teatrikal dan orasi, sebelum akhirnya mereka bertemu dengan Kapolda Kepri, Brigjen Yotje Mende.

Hingga berita ini diunggah, pertemuan puluhan jurnalis dengan Kapolda Kepri masih berlangsung.

Editor: Dodo