Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Budayawan Nilai Jambi Rugi, Pulau Berhala Diputuskan Milik Kepri
Oleh : si
Minggu | 24-02-2013 | 16:25 WIB

JAMBI, batamtoday - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan Pulau Berhala masuk ke Kepulauan Riau dinilai menjadi kerugian sejarah dan budaya Provinsi Jambi.


"Tentu ini menjadi kerugian sejarah dan budaya Jambi. Mengingat, banyak peninggalan bersejarah yang menjadi bagian masa lampau Jambi ada di Pulau Berhala," ujar budayawan Jambi, Junedi T Noor, Sabtu (23/2/2013).

Menurut budayawan yang masuk tim khusus Pemprov Jambi dalam sengketa Pulau Berhala ini, pulau tersebut memiliki peranan penting masa lampau bagi sejarah Jambi.

Hal itu, menurut Junedi, dengan ditemukannya beberapa bukti sejarah, salah satunya adalah makam Datuk Paduka Berhala yang juga salah satu raja di Jambi. Tidak hanya itu, banyak terdapat bukti-bukti seperti peninggalan bangsa China maupun perang dunia di pulau seluas kurang lebih 50 hektare itu.

"Namun demikian, meski Pulau Berhala sesuai keputusan MK masuk dalam wilayah Kepulauan Riau, ini tidak menjadikan benda-benda dan bukti sejarah Jambi hilang. Kerugian artinya, bukti-bukti itu tidak masuk wilayah Jambi," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus, meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan keputusan MK tersebut.

Ia menyatakan, Pemprov Jambi sejak 1985 telah melakukan berbagai upaya agar pulau yang juga disebut dengan Pulau Hantu itu tetap masuk sebagai bagian wilayah Provinsi Jambi.

"Hingga 2011, Pulau Berhala dalam status quo, setelah adanya Keputusan Mendagri Nomor 44 Tahun 2011 yang menyebutkan Pulau Berhala masuk wilayah Jambi di bawah Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hanya saja ini digugat oleh pemerintah Kepri dan dimenangkan di MK. Jadi, jangan ada anggapan Pemprov Jambi tidak ada upaya semaksimal mungkin," jelasnya.

Bukti pembelian tanah
Lebih lanjut, Hasan mengatakan bahwa ada sisi kelemahan yang menjadi bukti kuat Pemprov Kepri menggugat status Pulau Berhala di tingkat MK. Salah satunya adalah bukti pembelian aset tanah oleh Pemprov Jambi seluas kurang lebih dua hektare dengan harga Rp500 juta pada 2001.

"Ternyata, pembelian aset pemerintah berupa tanah itu sertifikat tanahnya dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Lingga yang masuk wilayah Kepri," katanya.

Terkait putusan MK tersebut, Hasan Basri Agus mengatakan akan menunggu surat putusan resmi oleh MK yang dijadwalkan diterima pada Senin, 25 Februari 2013. "Setelah putusan resmi kami terima, kami akan lakukan evaluasi terkait langkah selanjutnya," tambahnya.

Sebagaimana diketahui, pada Kamis 21 Februari 2013, MK resmi mengetok palu dan menyatakan bahwa Pulau Berhala masuk wilayah Provinsi Riau berdasarkan data-data dan dokumen yang diajukan.

Keputusan MK itu juga sejalan dengan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 49 P/HUM/2011 tanggal 9 Februari 2012 mengenai pengujian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2012 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala yang sebelumnya menyebutkan masuk wilayah Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Pulau Berhala terkenal dengan alamnya yang eksotis dengan pasir putihnya saat air surut. Pulau ini juga banyak terdapat beberapa benda sejarah peninggalan perang dunia maupun China.

Pulau Berhala bisa ditempuh menggunakan kapal cepat sekitar empat jam dari Kota Jambi.

Sumber : Vivanews