Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi di Departemen Sosial

Meski Tak Menikmati Hasil Korupsi, Bachtiar Divonis Bersalah
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Selasa | 22-03-2011 | 12:20 WIB

Jakarta, batamtoday - Meski tidak terbukti memperkaya diri sendiri, namun mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah tetap dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya orang/pihak lain. Ia pun divonis 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp50 juta susider kurungan 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta, Selasa 22 Maret 2011.

Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rae, menyatakan Bachtiar terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1991 tentang Tindak pIdan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini, majelis hakim mempersalahkan Bachtiar yang menyetujui penunjukkan langsung dalam pengadaan mesin jahit, sapi impor dan kain sarung di Departemen Sosial ketika ia menjabat sebagai Menteri, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 33,7 miliar.

Hal-hal meringankan dalam pertimbangan majelis hakim adalah, Bachtiar dinilai berlaku sopan selama persidangan, berjasa kepada negara, dan tidak menikmati uang pidana korupsi.

"Yang memberatkan terdakwa memberikan persetujuan pengadaan mesin jahit dengan metode penunjukkan langsung sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat," ujar hakim anggota, Anwar.

Atas putusan hakim tersebut, Bachtiar yang duduk di kursi persidangan dengan mengenakan pakaian batik itu menyatakan akan "pikir-pikir" untuk mengajukan banding atau tidak.

Jaksa Penuntut Umum sendiri dalam perkara ini menuntut Bachtiar dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.