Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gula Merah Oplosan Produksi Suri Beromset Rp150 Juta Per Bulan
Oleh : Ali
Kamis | 21-02-2013 | 14:15 WIB
nunung-bb-gula.jpg Honda-Batam
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti bahan baku gula oplosan. (Foto: Ali/btd)

BATAM, batamtoday - Hingga saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus mengembangkan kasus gula oplosan atas tersangka Suri selaku pemilik dan pengelola. Dari hasil pemeriksaan, dalam satu hari pendapatan gula oplosan sebesar Rp5 juta.

"Gula hasil oplosan dijual mereka (Suri dan empat karyawan-red) hampir ke seluruh pasar tradisional di Batam. Gula merah ini kan termasuk banyak digunakan oleh masyarakat, dengan penghasilan sebulan sebesar Rp150 juta," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Nunung Syaifuddin, Kamis (21/2/2013).

Dari penyidikan yang ditangani, penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri telah meminta keterangan dari dua saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli, diketahui bahwa pabrik gula oplosan ini tidak memiliki izin. Suri hanya memiliki izin domisili, bukan izin operasional," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek pabrik gula oplosan di Komplek Ruko Cahaya Garden Blok F No. 6 Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Jum’at (8/2/2013) lalu. Dalam penggrebekan tersebut, Polisi juga mengamankan 5 ton gula oplosan sebagai barang bukti.


Editor: Dodo