Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Tuntut Ringan

Perempuan Penelan BB Sabu di Tanjungpinang Hanya Divonis 10 Bulan
Oleh : Charles
Rabu | 20-02-2013 | 18:15 WIB
falen,-terdakwa-penelan-sabu-1.jpg Honda-Batam
Parsinah saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles/btd).

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang perempuan pemilik sabu seberat 0,3 gram, Parsinah alias Falen hanya divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang dalam persidangan yang digelar pada Rabu (20/2/2013).


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang Sahrudi menyatakan, terdakwa Parsinah alias Falen hanya terbukti menggunakan narkoba jenis shabu, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum Soleh, melanggar pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba..

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan. Sementara Jaksa Soleh, JPU yang menangani perkara ini, mengatakan kalau tuntutan yang diajukan merupakan kebijakannya mengingat sabu yang dimiliki masih baru akan dipakai.

"Kami gunakan pasal 127, karena sabu-nya kan masih akan dipakai," ujar Soleh.

Ditanya mengenai adanya dugaan suap dan penerimaan sejumlah dana dari terdakwa agar memperingan tuntutan yang diberikan, Soleh mengatakan, kalau hal itu tidak ada. Soleh juga mempersilakan untuk menunjukkan dari siapa dana tersebut diterima.

"Tak usah memancing-mancing, nggak ada itu," ujarnya lagi.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya, terdawka Parsinah alias Falen ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa (4/12/2012) lalu di kamar 131 Wisma Santai Bakar Batu.

Karena takut atas penggerebekan yang dilakukan polisi, terdakwa sempat menghilangkan barang bukti 0,11 gram shabu dengan cara menelan beserta bungkusnya, hingga untuk mengeluarkan barang haram tersebut dari perutnya terdakwa terpaksa dirujuk ke RSUD Tanjungpinang.

Editor: Dodo