Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntut Upah Sesuai UMK, Buruh Utama Indah Demo Perusahaan
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 20-02-2013 | 11:03 WIB
demo-buruh-indah.jpg Honda-Batam
Puluhan buruh PT Utama Indah Group menggelar mogok kerja dan unjuk rasa menuntut pembayaran upah sesuai UMK 2013. (Foto: Hendra/btd)

BATAM, batamtoday - Puluhan buruh PT Utama Indah Group di Baloi menggelar mogok kerja dan unjuk rasa, Rabu (20/2/2013) sekitar pukul 9.00 WIB menuntut manajemen perusahaan membayar gaji sesuai UMK 2013 berdasarkan SK Gubernur Kepri.


Ketua PUK PT Utama Indah Group, Ahmad Zahedi mengatakan saat ini pihak manajemen hanya memberikan upah sesuai UMK 2013 secara umum sebesar Rp2.040.000,- dan dipukul rata baik karyawan lama maupun karyawawan baru.

Sementara, lanjutnya, sesuai SK Gubernur Kepri seharusnya kelompok I (Jenis usaha logam) UMK 2013 yang semestinya diterima sebesar Rp2.182.000,-  atau perhitungan dari (Rp2.040.000,- x 7 %).

"Kami menuntut manejemen membayar UMK sesuai kelompok usaha, bukan secara umum saja," kata Zahedi kepada batamtoday.

Selain menuntut upah berdasarkan kelompok usaha, buruh juga menuntut manajemen membayar upah sundulan dan tunjangan masa kerja (TMK).

"Seharusnya ada perbedaan antara karyawan lama dan karyawan baru, bukan dipukul rata sama saja," jelasnya.

Pantauan batamtoday, puluhan buruh ini masih menggelar unjuk rasa di halaman perusahaan dan dikawal oleh aparat kepolisian dari Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja.

Sementara itu, perwakilan buruh sedang melakukan perundingan manejemen serta dihadiri Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam.

Dalam mogok kerja ini, buruh mengajukan empat tuntutan yang wajib dipenuhi manajemen perusahaan, antara lain :

  • Pengusaha PT Utama Indah Group wajib melayani perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) paling lambat akhir bulan Februari 2013 perundingan sudah dimulai.
  • Pengusaha PT Utama Indah Group wajib mengakat seluruh pekerja PKWT menjadi PKWTT, terhitung mulai terjadinya pelanggaran pasal 59 UUK nomor 13 tahun 2003 Jo Kepmen 100 tahun 2004.
  • Pengusaha PT Utama Indah Group. Wajib membayarkan upah pekerja sebagaimana rumusan / nilai-nilai yang diajukan PUK SPL FSPMI PT Utama Indah Group.
  • Anggota PUK SPL FSPMI yang di-PHK (Wendra) dipekerjakan kembali tanpa syarat.

Editor: Dodo