Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gerebek Pabrik Gula Oplosan di Bengkong
Oleh : Ali
Selasa | 19-02-2013 | 12:56 WIB
nunung-bb-gula.jpg Honda-Batam
AKBP Nunung Syaifuddin menunjukkan barang bukti bahan baku gula oplosan milik Suri alias Ata yang digerebek pabriknya pada Jumat lalu. (Foto: Ali/btd)

BATAM, batamtoday - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggerebek pabrik gula oplosan di Komplek Ruko Cahaya Garden Blok F nomor 6 Kelurahan Bengkong Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Penggerebekan lokasi pengoplosan gula milik Suri alias Ata dilakukan pada Jumat (8/2/2013) lalu. Turut diamankan polisi, lima ton gula tak layak konsumsi yang dioplos komplotan tersebut.

"Tersangka Suri alias Ata telah dengan sengaja mendirikan perusahaan tanpa memperoleh izin usaha,"  ujar Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Selasa (19/2/2013).

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan sengaja mendirikan perusahaan tanpa memperoleh izin usaha industri dan atau setiap orang menyelenggarakan kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan dan atau peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi.

Hartono menjelaskan pada sebelum melakukan penangkapan, ditemukan para karyawan sedang melakukan pengolahan gula merah tersebut dan pada saat itu Robinson alias Aan selaku pengawas diminta untuk menunjukan dokumen-dokumen.

Namun pemilik tidak dapat memperlihatkan dokumen tersebut, setelah ditanyakan kepada pengawas bahwa pemilik perusahaan tersebut adalah saudara Suri alias Ata.

Polisi lantas mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pengolahan gula merah tersebut dan membawa para saksi untuk dimintai keterangannya lebih lanjut di Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin oleh AKBP Nunung Syaifuddin.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka dengan cara mengolah kembali gula merah yang didatangkan dari Pulau Jawa kemudian dicampur dengan gula pasir dan gula merah yang sudah berjamur.

Selanjutnya gula yang telah diproduksi dengan berabagai campuran gula tidak layak dibungkus dengan karton dan diberi merek Yacoin.

"Bahan yang digunakan tersangka yaitu gula pasir, gula tebu, gula sisa pengolahan, gula berjamur (dipilih yang bagus) dan air secukupnya," kata Hartono kembali.

Barang bukti yang berhasil disita Ditreskrimsus Polda Kepri diantaranya berupa gula tak layak konsumsi sebanyak 3.000 kilogram, gula pasir sebanyak 500 kilogram, gula tebu sebanyak 1.500 kilogram, gula sisa atau gula pecah 3 kilogram. Semuanya bermerek Yacoin.

"Selain itu anggota Ditreskrimsus juga mengamankan alat produksi berupa dua kuali, delapan paralon, karung, meja sebanyak lima buah, dua kompor, dua tabung gas, empat gayung, satu timbangan, kardus sebanyak 3.000 lembar dan plastik pembungkus," tambahnya.

Sejauh ini, empat orang karyawan masih bersetatus sebagai saksi, diantaranya, Robinson alias Aan berperan sebagai sales, Hasan Basri sebagai tukang masak, Khoirul sebagai kernet dan Jhon Hendri Situmorang berperan sebagai sopir. Sedangkan tersangka Suri alias Ata yang beralamat Perumahan Palm Beach Blok. C No. 58 Baloi, sudah ditahan di Polda Kepri.

"Tersangka dikenakan UU berlapis yakni pasal 24 UU RI nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ancaman di atas 5 tahun dan atau Pasal 135 UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman 2 tahun kurungan," ujarnya mengakhiri.

Editor: Dodo