Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Pemko Tanjungpinang Tak Punya Kartu Peradi

Tergugat Tak Lengkap, Sidang Gugatan Cristina Djodi Ditunda
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 19-02-2013 | 11:35 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sidang perdana gugatan perdata Cristina Djodi melawan Pemko Tanjungpinang dan 22 orang tergguat lainya terpaksa ditunda dan batal dilaksanakan.

Penundaan sidang itu dilakukan karena selain tidak dihadiri sembilan tergugat, kuasa hukum Pemerintah Kota Tanjungpinang dan sejumlah tergugat lainnya tidak dapat menunjukan kartu anggota Peradi yang masih berlaku.     

Selain itu, redaksional surat kuasa hukum yang diberikan Wali Kota Tanjungpinang, Ketua DPRD dan sejumlah tergugat lainnya, masih harus dibenarkan, karena terkesan masih bersifat pribadi dan tidak mengatasnamakan institusi pemerintah.

"Karena masih ada sembilan tergugat yang belum hadir dan redaksional surat kuasa Pemko Tanjungpinang masih perlu diperbaiki, termasuk Kartu Peradi kuasa hukum Pemko dan sejumlah tergugat lainnya tidak ada, maka sidang kita tunda, pada 25 Februari 2013 mendatang," ujar Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata kepada batamtoday, Senin (18/2/2013).

Namun demikian, Jarihat juga mengatakan kendati kuasa hukum Pemko Tanjungpinang tidak memiliki Kartu Peradi bukan tidak dapat beracara, asalkan dapat menunjukkan surat yang menunjukkan dirinya sebagai seorang pengacara yang sudah disumpah di Pengdilan Tinggi.

"Jadi substansinya, bukan pada kartu saja, tetapi redaksional surat kuasa yang diberikan Wali Kota Tanjungpinang juga masih bersifat pribadi, yang mengataskan Lis Darmansyah, padahal sebenarnya wali kota mengatas namakan Pemerintah Kota Tanjungpinang, hingga kita minta pada pengacaranya agar diperbaiki," kata Jarihat.

Ketua DPC Peradi Tanjungpinang Hermansyah juga membenarkan kalau Urip Santoso memang merupakan anggota Peradi, tetapi pada saat ini yang bersangkutan belum menguruskan kartu keanggotaannya.

Namun demikian, Hermsnyah juga mengakui sebagai seorang pengacara Urip Santoso bukan tidak dapat beracara, selagi yang bersangkutan dapat menunjukan surat sumpah dari PT sebagai seorang advokat.

Di tempat terpisah, Urip Santoso mengatakan kalau permasalahan kartu keanggotaan Peradi-nya  tidak pernah dipermasalahkan oleh Majelis Hakim, karena sesuai dengan UU nomor 18 ayat 4 setiap advokat dari organisasi mana pun bisa beracara di Pengadilan, asalkan memiliki surat berita sumpah di Pengadilan Tinggi.

Sedangkan mengenai, hal redaksional surat kuasa dari Lis Darmansyah sebagai Wali Kota Tanjungpinang, menurut Urip juga tidak ada masalah, karena Majelis Hakim juga tidak berhak mempermasalahkan hal itu.

Editor: Dodo