Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tambang Pasir Darat Ilegal Kembali Marak di Batam
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 18-02-2013 | 17:44 WIB
Kubangan-Tambang-Pasir-Darat.jpg Honda-Batam
Kubangan tambang pasir di Kampung Panglong, Batu Besar.

BATAM, batamtoday - Aktivitas tambang pasir darat ilegal kembali marak di Batam dalam sepekan terakhir ini. Bahkan, penambangan di atas lahan bakau di wilayah Kampung Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa tampak menjadi kubangan-kubangan besar di lahan yang mencapai luas 50 hektare.

Anehnya, maraknya penambangan pasir darat ilegal di lokasi tersebut yang kini sudah mencapai 23 mesin penyedot pasir yang dilakukan pemain lama ini tak ada tindakan dari pihak terkait, baik dari Bapedalda Kota Batam maupun pihak kepolisian Polda Kepri.

Wali Kota LIRA Batam Akhmad Rosano mengatakan aktivitas penambangan pasir darat ini sudah sangat memprihatinkan sebab merusak lingkungan dengan banyaknya kubangan yang berbentuk danau di lokasi penambangan.

"Aktivitas penambangan pasir darat ilegal ini sudah sangat memprihatinkan dan merusak ekosistem lingkungan sekitar," kata Rosano kepada batamtoday, Senin (18/2/2013).

Dijelaskannya, kubangan bekas penambangan pasir ilegal ini bahkan mencapai sedalam lebih kurang lima meter dan berdiameter 140 meter sehingga membuat tanah turun akibat penambangan pasir ini.

Dari data yang berhasil dihimpun, satu mesin tambang pasir darat ilegal ini dapat menghasilkan 15 kubik per hari. Sehingga tak menutup kemungkinan kembali tambah menjamur penambang yang akan melakukan aktivitas di sana.

"Kami dari LIRA Batam mendesak aparat berwenang untuk mengusut tuntas penambangan pasir darat ilegal ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bapedalda Kota Batam Dendi Purnomo ketika dihubungi batamtoday terkait aktivitas tambang pasir darat ilegal ini akan segera menertibkannya.

"Saya sudah mendapatkan laporannya, secepatnya akan saya tertibkan tambang pasir darat ilegal itu sepulang dari luar kota," kata Dendi.

Editor: Dodo