Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Kembali Tunda Pembacaan Vonis Martinus
Oleh : Audi Audika
Senin | 21-03-2011 | 17:15 WIB
martinus.JPG Honda-Batam

Terdakwa Martinus. (Foto: Ist).

Karimun, batamtoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun, kembali menunda pembacaan vonis atas terdakwa korupsi Martinus, dan rencananya putusan tersebut akan dibacakan besok Selasa 22 Maret 2011.

Penundaan ini, kata Ketua majelis hakim, Suwarno, kepada batamtoday Senin 21 Maret 2011, karena belum lengkapnya pertimbangan yang menjadi dasar penjatuhan vonis.

Ini adalah penundaan kedua, sebelumnya, rencananya vonis akan dijatuhkan pekan silam 14 Maret 2011, namun karena alasan masih harus dilakukan sidang ditempat, untuk mendengar pendapat para ahli, maka sidang ditunda.

Martinus diajukan ke meja hijau dalam kapasitasnya sebagai konsultan pengawas PT Asetrix yang membangun Caos Way, d Parit Rempak, Kecamatan Meral, Karimun, yang belakangan bermasalah.

Martinus dituntut jaksa dengan pidan 1,6 bulan serta denda Rp50 juta subsider kurungan 2 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebanyak Rp1,8 miliar tanggung renteng dengan terdakwa lain, Rusli, yang juga dituntut sama oleh Jaksa Penuntut Umum.