Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paksa Anak di Bawah Umur Lakukan Persetubuhan, Nelayan Lingga Divonis 3 Tahun
Oleh : chr/dd
Senin | 18-02-2013 | 15:51 WIB
sidang-cabul-nelayan-lingga.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dedi Susanto mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang. (Foto: Charles/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dedi Susanto (27), nelayan asal Lingga divonis 3 tahun 8 bulan dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Vonis tersebut dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Raden Aji Suryo, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (18/2/2013).

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa Dedi Susanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinakan melakukan tindak pidana, memaksa anak di bawah umur, Ns(14) untuk bersetubuh dengan paksaan dan kekerasan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ricky Leonard Panggabean dari Kejaksaan Negeri Lingga yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, atas dakwaan primer melanggar pasal 81 ayat 1,  UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Dedi Susanto melakukan persetubuhan dengan korban Ns (14) dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu di sebuah puskesmas, di Kampung Mantang, Desa Duara, Kecamatan Lingga Utara, Minggu (14/10/2012) lalu.

Atas kejadian itu, korban mengadukan hal yang dialami ke orang tuanya hingga kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa Dedi Susanto dan JPU menyatakan menerima putusan tersebut.