Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyolong Besi, Rahmad Digelandang ke Kantor Polisi
Oleh : irw/dd
Senin | 18-02-2013 | 14:32 WIB
tsk-pencuri-besi.jpg Honda-Batam
Rahmad tertunduk di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Sekupang. (Foto: Irwan/btd)

BATAM, batamtoday - Rahmad Ibrahim (25) digelandang ke Mapolsek Sekupang lantaran kepergok mencuri besi beam di usaha las milik Argianto, kawasan Sungai Harapan.

Aksi pencurian itu dilakukan Rahmad pada Minggu (17/2/2013) dini hari bersama Ismail, yang kini buron.

Kepada penyidik Polsek Sekupang, Senin (18/2/2013), Rahmad mengaku aksi pencurian itu dilakukan lantaran tidak tidak memiliki uang untuk membeli rokok.

"Saya baru selesai nonton bola didaerah Tiban usai nonton bola hendak pulang ke kosnya di Tiban saat melintas di depan Tralis terlihat ada tumpukan besi di toko las itu," ujar  Rahmad sambil menundukan kepala.

Humas Polsek Sekupang, Brigadir Mazirwan Irwandi mengatakan pelaku diamankan bersama barang bukti berikut sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarainya.

"Pelaku lainnya berhasil kabur, hanya Rahmad dan sepeda motor dan besi Beam yang kami amankan," kaya Mazirwan.

Rahmad kini dijebloskan ke sel tahanan dan dikenakan pasal 363 KUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal penjara tujuh tahun.