Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Curanmor

Maling Vixion Ditangkap Pemilik Motor
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 21-03-2011 | 16:21 WIB

Batam, batamtoday - Dede (25), seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) hanya bisa tertunduk lesu saat akan diwawancarai wartawan di depan penyidik unit V Ranmor Kepolisian Resor Batam, Rempang dan galang (Barelang), senin, 21 Maret 2011.

Pelaku tertangkap tangan saat mencoba membawa kabur  sepeda motor Yamaha Vixion BP 5359 FD milik salah seorang warga kampung Belimbing Sei Panas, Jumat, 18 Maret 2011 sekitar pukul 13.00 WIB.

"Pelaku ditangkap sendiri oleh pemilik motor," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi melalui Kanit Ranmor, Iptu T Manihuruk kepada batamtoday, senin, 21 Maret 2011 di ruang kerjanya.

Manihuruk mengatakan, pada saat kejadian korban mendengar suara yang aneh di depan rumahnya, ketika melihat keluar ternyata sepeda motor yang terparkir teras rumah yang dikunci stang telah raib. Ternyata benar, korban melihat pelaku sedang mendorong motor menuju jalan raya dan langsung mengejar pelaku sambil meneriaki maling.

Mendengar teriakan dari korban, pelaku langsung mencoba melarikan diri dan meninggalkan motor curian tersebut, tetapi pelaku kalah cepat dari kejaran korban dan beberapa warga yang saat itu ikut membantu korban mengejar pelaku.

Akibat pencurian itu korban menderita kerugian sebesar Rp20 juta. Pihak kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan kepada pelaku untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Pengakuan pelaku aksi pencurian itu baru sekali dia lakukan, atas perbuatannya tersangka harus mendekam di sel tahan Polresta Barelang dan akan dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.