Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disersi 3 Bulan, Kopda Js Diamankan Pomal Lantamal IV
Oleh : chr/dd
Sabtu | 16-02-2013 | 19:20 WIB
anggota-lanal-tpi-desersi-1.jpg Honda-Batam
Kopda Js sedang menjalani pemeriksaan di Makopomal Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain mengamankan Serda Mul dan barang bukti penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakoninya, Satuan Polisi Militer Angktan Laut (Pomal) Lantamal IV Tanjungpinang juga mengamankan dan menangkap satu orang anggota TNI-AL, Kopda Js, yang disersi (meninggalkan kesatuan) selama 3 bulan.

Kopda Js sendiri dimankan di Jalan Timbul Jaya Tanjungpinang sekitar pukul 16.00 WIB, Jumat (15/2/2013) kemarin.

Komandan Pomal Lantamal IV Tanjungpinang, Letkol Laut (PM) RP Adi Prasetijo SH mengatakan, pengamanan Kopda Js sebagai anggota dilakukan atas laporan komandan satuannya, setelah yang bersangkutan lama dicari-cari.

"Yang bersangkutan (Kopda Js-red) kita amankan di Jalan Timbul Jaya pada Jumat lalu, atas laporan dari kesatuanya yang kita peroleh," ujar Adi Prasetijo kepada awak media saat dikonfrimasi di Makopomal Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (16/2/2013).

Saat diamanakan, lanjut Adi, Kopda Js sempat melakukan perlawanan, namun anggota Pomal langsung membekuk yang bersangkutan. Selain mengamanakan Kopda Js, anggota Pomal yang melakukan penangkapan juga menemukan sajam dan narkoba di dalam jok motor yang dikendarainya.

"Saat ini yang bersangkutan sedang kita proses di bidang penindakan Pomal, guna dilanjutkan ke penuntutan lebih Lanjut di Pengadilan Militer," ujarnya.

Adapun ancaman hukuman bagi anggota yang melakukan disersi selama 90 hari diancam dengan hukuman maksimal 8 tahun 2 bulan.