Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Danlantamal IV Tegaskan Anggota yang Terlibat Penimbunan BBM akan Diproses Hukum
Oleh : chr/dd
Sabtu | 16-02-2013 | 18:10 WIB
markas-pomal.jpg Honda-Batam
Markas Pomal Tanjungpinang. (Foto: Charles/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IV (Danlantamal IV) Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Agus Heryana mengatakan, anggota TNI-AL yang diduga terlibat dalam penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi akan diproses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Hal itu dikatakan Danlantamal IV Tanjungpinang, melalui Komandan Pomal Lantamal IV Tanjungpinang Letkol Laut (PM) RP. Adi Prasetijo SH kepada wartawan saat dikonfirmasi di Mako Pomal Lantamal IV Tanjungpinang, Sabtu (16/2/2013).

"Sesuai dengan arahan dan perintah komandan, jika yang bersangkutan terbukti bersalah akan kita proses sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku," ujar Adi Prasetijo.

Adi mengatakan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan serta peran oknum TNI-AL dari Satuan Marinir tersebut dalam penimbunan dan penyelundupan BBM bersubsidi itu.

Disinggung mengenai proses penyelidikan yang dilakukan, Adi juga mengatakan, kalau barang bukti berupa mobil Isuzu Panther bernomor polisi BP 1070 BK bersama sejumlah jeriken berisi ratusan liter solar di dalamnya sudah diamankan di Mako Pomal Lantamal IV Tanjungpinang. Sedangkan pelaku yakni Serda Mul (bukan Prada sebagaimana dalam berita sebelumnya) saat ini ditahan di kesatuannya.

Setelah penyelidikan dan penyidikan selesai dilakukan, jika memang terbukti melakukan pidana, Adi menyatakan pihaknya akan melimpahkan kasus pidana anggota yang bersangkutan untuk diproses hukum di Pengadilan Militer dan akan menjalani hukuman yang diputuskan Hakim Militer.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya atas informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat, seorang oknum TNI berinisial Mul digerebek polisi saat memindahkan ratusan liter BBM subsidi jenis solar dari dalam tangki mobilnya yang sudah dimodifikasi ke sejumlah jeriken kapasitas isi 50 liter di sebuah rumah, di Jalan Pembakaran Mayat Km 8 Atas Tanjungpinang, sekitar pukul 18:00 WIB pada Jumat,(17/2/2013).