Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tangkapan Sat Narkoba Februari 2011

Polresta Barelang Musnahkan Narkoba senilai Rp125 juta
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 21-03-2011 | 16:03 WIB
pemusnahan_narkoba.jpg Honda-Batam

Satuan Narkoba saat pemusnahan barang bukti narkoba beberapa waktu yang lalu di Mapolresta Barelang (Foto: Hendra Zaimi)

Batam, batamtoday - Pihak Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) melakukan pemusnahan barang bukti tangkapan narkoba tangkapan bulan Februari 2010 yang ditaksir senilai Rp125 juta, Senin, 21 Maret 2011 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Satuan Narkoba Barelang.

"Barang bukti yang kita musnahkan ini hasil tangkapan bulan Februari 2011, terdiri dari Shabu-shabu dan ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Arif Bastari kepada batamtoday.

Barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari tangkapan shabu seberat 100 gram dari empat tersangka, masing-masing berinisial AM (47), BU (49), SLL (45) dan RS (55) yang merupakan kurir shabu sindikat internasional yang ditangkap di kawasan rumah liar Jodoh Square, belakang pos polisi Jodoh, Kamis lalu, 17 Februari 2011 sekitar pukul 20.45 WIB, dengan taksiran harga senilai Rp120 juta.

Sedangkan daun ganja kering yang dimusnahkan Satuan Narkoba sebanyak lima kilogram hasil dari empat kasus penangkapan selama periode Februari 2011, jika ditaksir barang haram itu senilai Rp5 juta.

"Total taksiran barang bukti narkoba yang dimusnahkan senilai Rp125 juta," jelas perwira Akpol angkatan 1997 ini.

Agenda pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan kelengkapan dari pemeriksaan penyidikan polisi sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya, sebagaimana diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, perwakilan dari Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kepulauan Riau, Kejaksaan Batam, Pengadilan Negeri Batam, BP POM dan perwakilan masyarakat.