Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Salahgunakan Jabatan

Kompolnas Adukan Dua Kapolda ke DPR
Oleh : ali/dd
Jum'at | 15-02-2013 | 16:56 WIB
polisi_dipecat.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah mengadukan dua Kepala Polisi Daerah (Kapolda) ke Komisi III DPR RI terkait penyalahgunaan jabatan.

"Sudah kita laporkan dua Kapolda tersebut," ujar Komisoner Kompolnas Dr Hamidah Abdurracman SH.MH kepada wartawan di Mapolda Kepri, Jumat (16/2/2013)

Menurut Hamidah, kedua Kapolda tersebut dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran atas jabatannya. Kedua Kapolda tersebut diantaranya di wilayah Jawa dan Sulawesi.

"Untuk kapolda di Sulawesi diduga melakukan pelanggaran menyalahgunakan kewenangannya," katanya kembali.

Selain dua nama Kapolda yang dilaporkan ke Komisi III DPR, Kompolnas juga menyerahkan 476 kasus pelanggaran yang dilakukan polisi sepanjang enam bulan masa kerja Kompolnas.

"Untuk di Kepri sendiri ada 4 kasus. Secara keseluruhan ada 476 kasus, 60 persen berupa reskrim penyalahgunaan wewenang, kriminalisasi," ujarnya kembali.