Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Miliki NPPBKC

Ratusan Botol Miras Diamankan BC Tanjungpinang dari Restoran di Lagoi
Oleh : chr/dd
Jum'at | 15-02-2013 | 16:47 WIB
bb-miras-bc-tpi.jpg Honda-Batam
Ratusan botol minuman keras yang diamankan aparat BC Tanjungpinang. (Foto: Charles/btd)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Sebanyak 225 botol minuman keras (miras) jenis anggur asal luar negeri diamankan aparat Bea dan Cukai Tanjungpinang, dari Restoran Baan Area Lagoi karena tidak memiliki Nomor Pokok Pendaftaran Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Penegahan miras tanpa cukai dan sebenarnya bebas dijual di kawasan Free Trade Zone (FTZ) ini dilakukan BC Tanjungpinang dalam razia rutin pada  Kamis (14/2/2013).

Kepala Bea dan Cukai Tanjungpinang, Hari Prabowo mengatakan pelaksanaan pengamanan miras golongan B ini dilakukan kareana restoran yang menjual, tidak memiliki izin dan Nomor Pokok Pendaftaran Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Pelaksanaan pengamanan miras ini, kita lakukan setelah sebelum-nya, sudah kita lakukan himbauan pada pemilik restoran agar segera menguruskan NPPBKC-nya, Namun sampai saat ini, setelah kita cek tidak ada," ujar Hari.

Saat ini ratusan botol miras jenis wine bermerk Staenberg, Grahaberg, Rail Road Red dan merek lainnya itu diamankan di unit P2 Bea dan Cukai Tanjungpinang.

"Saat ini, sejumlah barang ini statusnya kita tegah, dan dikenakan pasal 7 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman denda Rp.20-200 juta," kata Hari lagi.

Selanjutnya, untuk menyelesaikan, administrasi dan dendanya, pihak Bea dan Cukai Tanjungpinang akan memanggil pengelola Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan, bersama manajemen Restoran Baan Area.

"Jika dalam waktu yang ditentukan pihak pengelola dan manajeman BPK dan restoran tidak dapat menyelesaikan denda dan mengurus Nomor Pokok Pendaftaran  Barang Kena Cukai (NPPBKC), maka ratusan miras itu akan dijadikan Barang Dikuasai Negara (BDN). Dan selanjutnya akan dimusnahkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," ujar Hari mengakhiri.