Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

2013, Guru di Lingga Tak akan Dapat Tunjangan Profesi dan Tunjangan Lainnya
Oleh : jhr/si
Kamis | 14-02-2013 | 19:45 WIB
DSCN4931.JPG Honda-Batam

Rudi Purwonugroho, Ketua Komisi III DPRD Lingga

LINGGA, batamtoday – Pada 2013 ini, guru di Kabupaten Lingga terancam tidak mendapatkan tunjangan profesi dan berbagai tunjangan lainya.

Pasalnya, hingga detik ini  Dinas Pendidikan Kbupaten Lingga belum mengirimkan  mengirimkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kepada  Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Padahal batas waktu pengirimannya sudah di tentukan selambat-lambatnya pada 10 februari 2013 pukul 24.00 WIB yang lalu.

Rudi Purwonugroho, Ketua Komisi III DPRD Lingga mengatakan, lambannya langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga akan membawa dampak pada nasib guru karena tunjangan yang akan diterima terlambat. 

”Saya sangat menyayangkan hal ini, kurangnya respon Dinas pendidikan lingga mengenai hal ini, akan berdampak kepada semua Guru yang ada di lingga," kata Rudi di Lingga, Kamis (14/2/2013),

DPRD Lingga, kata Rudi, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Lingga dalam waktu dekat untuk mencari solusi dan menuntaskan masalah ini secepatnya.

"Kepala Dinas akan kita panggil, supaya dunia pendidikan terselamatkan. Kalau guru tidak menerima tunjangan bisa jadi murid yang akan kena getahnya.  

Rudi mengungkapkan, belum dikirimnya Dapondik diketahui dari kunjungan kerja Komisi III DPRD Lingga ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.  "Jadi kita ketahui kalau Dapondik belum dikirim saat kunjungan ke kerja ke Dinas Pendidikan Provinsi. Ternyata dari provinsi sudah berusaha menghubungi Dinas Pendidikan Lingga, tetapi tidak bisa diajak komunikasi," katanya.

Politisi PAN ini menegaskan, selain data Dapondik tidak dikirim ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, ternyata banyak guru yang belum masuk data Dapondik. Sehingga guru yang bersangkutan dipastikan tidak akan mendapatkan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya, karena kesalahan Dinas Pendidikan Lingga tidak memasukkan mereka dalam data Dapondik.

"Jadi guru-guru yang tidak masuk data Dapondik, tidak bisa mendapatkan tunjangan berupa apapun yang sudah menjadi hak-hak mereka, seperti keikutsertaannya pada sertifikasi profesi pendidik, tunjangan profesi dan program-program lainnya yang berkaitan dengan pendidik dan tenaga kependidikan. Itu tanggungjawab Dinas Pendidikan Lingga," katanya.