Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Nasabah, Mantan Penagih Utang Dibekuk Polisi Batuaji
Oleh : kli/dd
Kamis | 14-02-2013 | 15:33 WIB
tsk-penagih-utang.jpg Honda-Batam
Darwin James Tobing sebelum diserahkan ke Mapolsek Sagulung. (Foto: Gokli/btd)

BATAM, batamtoday - Seorang pria, Darwin James Tobing (32) mantan penagih Usaha Karya Mandiri (UKM) diamankan Polisi Batuaji lantaran melakukan penipuan terhadap beberapa orang mantan nasabahnya.

Informasi yang dihimpun, pelaku melakukan penagihan terhadap beberapa orang yang pernah menjadi nasabahnya sewaktu aktif menjadi penagih di PT UKM.

Enam orang yang pernah menjadi korbannya, akhirnya mengetahui pelaku sudah tidak aktif lagi menjadi penagih. Pasalnya, sepeda motor milik para korbannya tersebut ditarik oleh pihak usaha simpan pinjam itu. Sementara, para korban mengaku sudah membayarkan angsurannya kepada pelaku.

Mendengar keluhan para nasabahnya itu, pihak PT UKM akhirnya memancing pelaku dengan menggunakan jasa salah satu korbannya. Saat hendak melakukan penagihan, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Batuaji.

"Pelaku ini diamankan karena dilaporkan melakukan penipuan terhadap mantan nasabahnya," kata Kapolsek Batuaji, Kompol Tua Turnip, Rabu (14/2/2013) sore.

Diketahui, enam orang yang menjadi korbannya itu masing-masing, Armanto warga Ampera, Nagoya sebanyak Rp6,2 juta, Sutrisno warga Bengkong Indah sebanyak Rp1,2 juta, Erny warga Sengkuang sebanyak Rp338 ribu, Jopiter warga Botania sebanyak Rp499 ribu, Darmar Wulan warga Mutiara Indah sebanyak Rp1 juta, dan Nur Fatmawati warga Marina sebanyak Rp2,6 juta.

Berhubung lokasi perusahaan yang nasabahnya tersebut ditipu di Sagulung, pelaku dari Polsek Batuaji langsung dilimpahkan ke Polsek Sagulung. Sementara, tempat beberapa korbannya juga tersebar di daerah Batam.

"Terpaksa dilimpahkan ke Polsek Sagulung, karena lokasi perusahaan yang dirugikan berada di wilayah hukum Sagulung," jelas Turnip.