Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedalda Batam akan Panggil Paksa Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal
Oleh : ron/dd
Kamis | 14-02-2013 | 15:18 WIB
dendi-Purnomo.gif Honda-Batam
Dendi Purnomo, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam.

BATAM, batamtoday - Kasus penambangan pasir tanpa izin dengan tersangka Titus dan Ahui masih dalam proses penyidikan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Pemko Batam masih bergulir.

Berkas perkara tersangka Ahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam sedangkan berkas tersangka Titus belum dilimpahkan karena tidak kooperatif.

Dijelaskan oleh Dendi Purnomo, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam bahwa berkas Ahui yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan masih P-19 dan dikembalikan untuk melengkapi datanya.

"Ahui statusnya P-19, Kejaksaan beri arahan apa-apa yang masih harus dilengkapi," kata Dendi, Kamis (14/2/2013).

Dilanjutkan Dendi, untuk tersangka Titus berkas penyelidikan belum dilimpahkan karena tersangka tidak kooperatif. Sudah dua kali dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan, dia tidak hadir.

"Tersangka Titus panggilan kedua dan akan kita panggil paksa untuk penyidikan PPNS. Saat ini, untuk berkas Titus masih di kita," terangnya.

Untuk saat ini, keberadaan Titus masih belum diketahui, pihak Bapedal akan melakukan koordinasi dengan Reskrim Polda Kepri untuk melakukan panggilan paksa.

"Kita sudah datangi kedua rumahnya di Batam, Titus tidak ada. Makanya kita akan koordinasi dengan Polda Kepri," ungkapnya.

Ketika disinggung tentang lambatnya penyidikan kasus penambangan pasir ilegal tersebut, Dendi mengakui karena jumlah personil PPNS yang terbatas. Ditambah dengan tersangka Titus tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan.