Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Provokasi Buruh, Polres Bintan Tunggu Pendapat Ahli Hukum Pidana
Oleh : arj/dd
Rabu | 13-02-2013 | 13:26 WIB

TANUNGUBAN, batamtoday - Kepolisian Resor Bintan membutuhkan pendapat ahli hukum pidana terkait kasus dugaan provokasi oleh buruh yang dilaporkan oleh manajemen Hotel Bintan Lagoon.

"Kasus dugaan provokasi tersebut, tergantung pada ahli hukum pidana, apakah masuk dalam perbuatan pidana atau tidak," kata AKP Reonald T. Simanjuntak, Kasat Reskrim Polres Binyan, kepada batamtoday, Rabu (13/2/2013).

Dikatakan Reonald, sejauh ini memang masing-masing pihak sudah diperiksa sebagai saksi terkait laporan manajemen yang menduga adanya tindak provokasi yang dilakukan oleh sejumlah buruh melalui jejaring sosial.

Reonald juga membenarkan, adanya bentuk ajakan kepada buruh lainnya untuk melakukan aksi mogok kerja dalam akun jejaring sosial tersebut. Tapi, apakah itu masuk dalam kategori perbuatan pidana, tentunya hal tersebut tidak serta merta dan yang lebih memahaminya adalah ahli hukum pidana.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8 buruh Hotel Bintan Lagoon di Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) yang sudah di-PHK oleh manajemen perusahaan pada Januari lalu, ternyata juga dilaporkan ke Polres Bintan, atas dugaan telah melakukan provokasi di lingkungan perusahaan.

Sementara itu, Hasfarizal Handra selaku Kadisnaker Bintan mengatakan terkait PHK terhadap buruh Bintan Lagoon tersebut, telah dilakukan mediasi di institusinya. Saat itu, manajemen Bintan Lagoon memang diarahkan untuk membuat laporan ke polisi.

Namun, tambahnya, apabila memang terbukti, maka buruh harus menerima risikonya, dan sebaliknya kalau tidak maka perusahaan juga harus melakukan rehabilitasi nama buruh yang dilaporkan dan mempekerjakannya kembali.