Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Paripurna DPR Sahkan UU Pencegahan Pendanaan Terorisme
Oleh : si
Selasa | 12-02-2013 | 15:00 WIB
priyo-budi-santoso.jpg Honda-Batam

Priyo Budi Santoso

JAKARTA, batamtoday - DPR mengesahkan penetapan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme menjadi undang-undang.


"Seluruh fraksi dan anggota dewan menyetujui RUU itu menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Santoso, yang memimpin Rapat Paripurna DPR, di Gedung Nusantara II MPR/DPR, di Jakarta, Selasa, (12/2/2013).

Keputusan ini, kata Priyo, diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam melindungi keamanan warga negara dari tindak pidana terorisme.

"Hari ini negeri kita yang tercinta sudah mempunyai payung hukum yang cukup kokoh, yang dapat melindungi keamanan warga negara dari tindak pidana terorisme. Saya titip kepada Pak Amir, Menkumham dan Presiden, negara tidak boleh kecolongan lagi aksi terorisme dengan alasan apapun," katanya.

Menurut dia, DPR memandang penting penetapan itu. "Proses pembentukan undang-undang ini pun telah mempertimbangkan kepentingan nasional dan internasional dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional," ujar dia.

Ketua Panitia Khusus RUU itu, Adang Daradjatun, menyampaikan ada isu-isu penting terkait menjadi fokus proses pembahasan. Salah satunya keperluan kerja sama internasional yang harus tetap mengutamakan kepentingan nasional.

"Kemudian, mekanisme pengawasan terhadap pengiriman uang yang diduga untuk mendanai terorisme, ini diperlukan agar institusi tidak sewenang-wenang," ujar Daradjatun.

Selain itu, kata dia, penetapan daftar terduga teroris harus melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan dan juga harus objektif.

Sementara itu dalam sambutan mewakili Presiden, Menkumham Amir Syamsudin mengatakan kehadiran undang-undang ini mengubah paradigma penanggulangan terorisme.

"Kita memerlukan modernisasi pendekatan penanggulangan terorisme dari yang selama ini hanya berorientasi pada pelaku - follow the suspect menjadi berorientasi penelusuran aliran dana - follow the money agar kejahatan tersebut dapat segera terlacak dan ditanggulangi," kata Amir.

RUU yang diselesaikan dalam 3 kali masa persidangan ini melibatkan 3 menteri yaitu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Penyelesaiannya diharapkan dapat membantu komitmen Indonesia bersama masyarakat internasional memerangi dan memberantas tindak pidana terorisme, namun tetap sesuai dengan prinsip perlindungan terhadap HAM dan kepentingan nasional.